Liputan6.com, Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyambut pembahasan harmonisasi RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 oleh DPR. KPI menilai revisi regulasi tersebut penting untuk menyesuaikan aturan penyiaran dengan pesatnya perkembangan teknologi dan perubahan perilaku masyarakat dalam mengakses konten.
Rapat Panja Harmonisasi RUU Penyiaran antara Badan Legislasi (Baleg) dan Komisi I DPR RI digelar pada Rabu (19/8/2026). Pembahasan tersebut dinilai kembali membuka harapan bagi lahirnya regulasi penyiaran yang lebih relevan dengan kondisi saat ini, baik bagi industri maupun masyarakat.
Advertisement
Komisioner sekaligus Koordinator Bidang Pengembangan Kebijakan dan Struktur Penyiaran (PKSP) KPI Pusat, Tulus Santoso, mengapresiasi langkah DPR tersebut.
“Pembahasan (harmonisasi) ini merupakan langkah baik dan menghidupkan harapan banyak pihak akan lahirnya regulasi penyiaran baru yang selaras dan adaptif dengan perkembangan teknologi saat ini. Regulasi baru ini juga sudah dinanti-nanti kami sejak lama,” kata Tulus Santoso, Senin (24/8/2026).
Menurut Tulus, revisi UU Penyiaran merupakan sebuah keniscayaan karena kondisi industri penyiaran saat ini telah jauh berbeda dibandingkan ketika UU Penyiaran pertama kali disahkan pada 2002.
Perkembangan teknologi komunikasi dan informasi yang begitu pesat telah mengubah pola produksi, konsumsi, hingga distribusi konten, termasuk dalam industri periklanan. Masyarakat kini tidak hanya mengakses siaran melalui televisi dan radio, tetapi juga melalui berbagai platform digital.
“Kita tidak lagi menerima siaran atau konten dari stasiun TV atau radio, tapi juga dari platform media yang baru seperti Netflix, Youtube dan lain sebagainya. Sehingga, regulasi prnyiaran butuh penyesuaian," ujar Tulus Santoso.
Karena itu, Tulus menilai regulasi penyiaran perlu diperbarui agar mampu mengikuti perubahan ekosistem media dan perkembangan teknologi yang terus berlangsung.
KPI, lanjut dia, siap memberikan masukan dalam proses pembahasan RUU Penyiaran yang dilakukan DPR.
“Kami siap menyampaikan masukan. Sekali lagi kami mengapresiasi langkah DPR dan siap mendukung upaya untuk memajukan penyiaran di Indonesia,” tandas Tulus Santoso.