Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Total areal yang terbakar di enam perusahaan tersebut mencapai 1.511,55 hektare.
Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Kemenhut Ardi Risman mengatakan, satu dari enam perusahaan, yakni PT MPK di Kalimantan Barat, dikenai sanksi lebih berat berupa pembekuan perizinan berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah.
Advertisement
Lima perusahaan lainnya hanya dikenai sanksi Paksaan Pemerintah. Keenam perusahaan tersebut yakni PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP di Kalimantan Barat, PT NES di Kalimantan Tengah, serta PT PSR di Kalimantan Timur.
Ardi mengatakan, pemberian sanksi merupakan tindak lanjut hasil pengawasan terhadap kewajiban perusahaan dalam mencegah dan mengendalikan karhutla di wilayah kerja masing-masing.
Berdasarkan hasil pengawasan, PT WEL menjadi perusahaan dengan areal terbakar paling luas, yakni sekitar 760,51 hektare. Selanjutnya PT MPK 394,83 hektare, PT WSP 107,7 hektare, PT FI 95,87 hektare, PT PSR 82,26 hektare, dan PT NES 70,38 hektare.
Empat perusahaan di Kalimantan Barat sebelumnya diperiksa langsung Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan pada 10-14 Agustus 2026. Sementara itu, pemeriksaan terhadap PT NES dan PT PSR dilakukan Direktorat Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan.
Pengawasan mencakup sejumlah aspek, mulai dari kesiapan regu pengendalian kebakaran, ketersediaan peralatan pemadaman dan sumber air, hingga keberadaan menara pantau, sekat kanal, serta sistem deteksi dan respons dini.
Selain penanganan kebakaran, perusahaan juga dapat diwajibkan memulihkan areal yang terdampak. Untuk lahan gambut, pemulihan meliputi perbaikan fungsi hidrologis melalui penataan tata air, penyekatan kanal, pembasahan kembali gambut, hingga pemantauan tinggi muka air tanah.
"Paksaan Pemerintah memberikan konsekuensi kepada perusahaan untuk memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan, mulai dari pembenahan sistem pengendalian kebakaran hingga pemulihan areal terdampak dalam batas waktu yang ditentukan," kata Ardi, Senin (24/8/2026).
Khusus PT MPK, Kemenhut menjatuhkan pembekuan perizinan berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah karena kebakaran di arealnya terjadi secara luas dan berulang.
"Pelaksanaan seluruh kewajiban tersebut akan kami awasi dan evaluasi. Jika tidak dipenuhi, sanksi dapat ditingkatkan sesuai ketentuan, termasuk sampai pada pencabutan perizinan berusaha," katanya, dikutip dari Antara.
Dugaan Sengaja Bakar Hutan
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan, izin pengelolaan kawasan hutan juga disertai kewajiban menjaga kawasan dan mencegah kerusakan.
"Sanksi administratif kami gunakan untuk memaksa perbaikan, pemulihan dan kepatuhan. Tetapi ketika ditemukan unsur pidana, proses pidana tetap berjalan," katanya.
Dwi mengatakan Kemenhut juga akan menelusuri pihak yang diduga sengaja membakar hutan atau mengambil keuntungan dari kebakaran dan kerusakan kawasan berdasarkan alat bukti yang ditemukan.
Kemenhut mengingatkan seluruh pemegang izin agar menjadikan pencegahan karhutla sebagai bagian dari pengelolaan usaha, terutama selama periode rawan kebakaran.
Apabila ditemukan pelanggaran lain yang memenuhi unsur pidana atau menimbulkan kerugian yang dapat dimintakan pertanggungjawaban, Kemenhut dapat menempuh instrumen pidana, administratif, maupun perdata sesuai ketentuan.