Liputan6.com, Jakarta - Seorang anak perempuan berusia 9 tahun berinisial B diserang anjing jenis Pitbull di Kompleks Grand Cendana Residence, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, pada Minggu (23/8). Korban mengalami luka sobek pada kepala dan telinga.
Hewan tersebut langsung dibawa ke tempat karantina khusus agar tidak lagi berada di kawasan permukiman, sesuai kesepakatan dengan pengurus RW setempat.
Advertisement
Kapolsek Pameungpeuk, Kompol Asep Dedi Asep, menyampaikan perkembangan penanganan kasus ini. Korban saat ini dirawat di RS Welas Asih.
"Luka korban ada di bagian kepala dan telinga. Tadi malam sudah dilaksanakan operasi pada bagian telinganya, dan pagi ini korban sudah dipindahkan ke ruang pemulihan," ujar Kapolsek Pameungpeuk, Kompol Asep Dedi Asep, saat dikonfirmasi pada Senin (24/8).
Terkait penanganan hewan, Asep menjelaskan langkah awal difokuskan pada pengamanan agar anjing tidak lagi berada di lingkungan warga.
"Langkah awal yang kami ambil kemarin langsung mengkarantina anjing tersebut. Kami sudah bersepakat dengan pengurus RW setempat bahwa hewan itu dikarantina dan tidak berada lagi di pemukiman atau di rumah pemiliknya," katanya.
Anjing peliharaan warga berinisial F (40) itu dilaporkan kabur usai patoknya terlepas ketika sedang dijemur. Hewan kemudian masuk ke area kompleks dan menyerang B yang saat itu sedang bermain.
Rekaman CCTV menangkap momen anjing menggigit korban dengan brutal. Sejumlah warga melempari berbagai benda untuk menolong hingga anjing melepaskan gigitannya.
Belum Ada Laporan Polisi
Pemilik anjing disebut kooperatif dan mendampingi penanganan korban di rumah sakit.
"Pemiliknya sangat kooperatif dan langsung datang ke Polsek. Saat anggota kami masih mengumpulkan data di lapangan, pemilik sudah berada di rumah sakit untuk mendampingi serta membantu penanganan korban," ungkap dia.
Kepolisian menyebut pemilik anjing dan keluarga korban ternyata masih memiliki hubungan kekerabatan, temuan yang diketahui setelah pertemuan di rumah sakit.
"Bahkan setelah bertemu di rumah sakit kemarin, ternyata baru diketahui mereka masih memiliki hubungan keluarga," jelas dia.
Hingga saat ini, keluarga korban belum membuat laporan resmi ke polisi maupun surat pernyataan tidak menuntut.
"Sampai saat ini pihak korban belum datang ke Polsek untuk membuat laporan resmi maupun surat pernyataan tidak menuntut," lanjut dia.
Asep mengingatkan adanya konsekuensi hukum bagi pemilik hewan peliharaan jika terjadi serangan yang menyebabkan luka berat.
"Pemiliknya dapat dijerat ancaman pidana penjara hingga 2 tahun 8 bulan. Ini jadi pelajaran bersama agar seluruh masyarakat yang memelihara anjing bisa menjaga hewannya dengan baik," kata dia.