PPATK Bantah Blokir Rekening Donasi Demo Pati

PPATK menegaskan tidak melakukan penghentian transaksi pada rekening Bank Mandiri milik koordinator AMPB, Supriyono alias Botok.

oleh Immanuel ChristianDiterbitkan 24 Agustus 2026, 12:20 WIB
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan tidak melakukan penghentian atas rekening Bank Mandiri milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok. Rekening tersebut dikabarkan diblokir menjelang rencana aksi di depan Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyatakan bahwa penghentian aktivitas rekening AMPB bukan tindakan dari pihaknya. Ia menjelaskan bahwa penyidik memiliki kewenangan hukum untuk melakukan penundaan transaksi maupun pemblokiran rekening.

"Kami saat ini tidak melakukan penghentian atas rekening AMPB," kata Ivan saat dihubungi Liputan6.com, Senin (24/8/2026).

Ivan menerangkan bahwa penyidik dapat menunda penggunaan rekening berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Selain itu, penyidik juga berwenang melakukan pemblokiran berpatokan pada ketentuan tindak pidana asal yang sedang ditangani.

"Penyidik memiliki kewenangan. Penyidik bisa melakukan penundaan menggunakan UU No. 8/2010," ujar Ivan.

"Dengan UU tindak pidana asalnya masing-masing, penyidik bisa melakukan pemblokiran."

Rekening Donasi Demo Pati Diblokir, Bank Mandiri Buka Suara

koordinator AMPB Supriyono alias Botok

Sebelumnya, rekening Bank Mandiri milik koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok, diblokir menjelang rencana aksi di depan Gedung DPR RI pada tanggal 27 Agustus 2026. Rekening tersebutdigunakan untuk menampung donasi dari masyarakat yang ingin ikut andil dalam aksi dengan tuntutan pengesahan RUU Perampasan Aset dan penerapan hukuman mati bagi koruptor.

Saat pemblokiran dilakukan pada Jumat (21/8/2026), saldo di rekening Botok mencapai Rp 80,9 juta.

Pemblokiran rekening ini menjadi perhatian luas. Karena dana di dalam rekening bank pelat merah itu, dikumpulkan secara swadaya untuk mendukung kebutuhan warga Pati yang akan mengikuti aksi di Jakarta.

Tokoh AMPB Teguh Istianto mengaku belum mengetahui secara pasti alasan pemblokiran rekening maupun aparat penegak hukum yang mengajukan permintaan tersebut.

Pemblokiran itu juga mendapat reaksi keras dari nitizen di media sosial. Mereka ramai-ramai mengecam tindakan sepihak yang dilakukan Bank Mandiri.

Merespons polemik yang memanas itu, Bank Mandiri buka suara. Bank Mandiri pun memberikan penjelasan mengenai pemblokiran rekening tersebut.

Bank Mandiri juga melayangkan permintaan maaf. Pernyataan bank pelat merah itu pun beredar luas di media sosial. Dari penjelasan pihak Bank Mandiri yang banyak beredar di media sosial, meminta maaf atas ketidaknyamanan nasabah karena adanya pemblokiran tersebut.

Corporate Secretary Bank Mandiri Adhika Vista mengatakan, pemblokiran itu merupakan permintaan dari aparat penegak hukum (APH).

”Dapat kami sampaikan, Bank Mandiri memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan kepada nasabah terkait pemblokiran rekening. Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku,” tulis Vista dalam keterangan, Minggu (23/8/2026).

Vista menegaskan komitmen untuk menerapkan prinsip-prinsip good corporate governance (GCG) dan kehati-hatian dalam setiap operasional layanannya.

”Bank Mandiri berkomitmen untuk tetap mengedepankan prinsip GCG, kepatuhan, dan kehati-hatian dalam menjalankan layanan perbankan,” terang Vista.

Namun hingga Senin (24/8/2026), belum terdapat informasi terbuka mengenai aparat atau institusi yang mengajukan permintaan pemblokiran tersebut.

Aksi Warga Pati Tetap Berlanjut

Meski rekening donasi diblokir, AMPB memastikan rencana penyampaian aspirasi di Gedung DPR tetap berjalan.

Berdasarkan sejumlah laporan terbaru, aksi utama warga Pati di Jakarta dijadwalkan berlangsung pada Kamis (27/8/2026). Sementara sebagian warga mulai berdatangan ke Jakarta sejak 26 Agustus untuk melakukan persiapan dan konsolidasi.

Dalam aksi tersebut, warga Pati membawa sejumlah tuntutan. Di antaranya mendesak pemerintah dan DPR mempercepat pengesahan RUU Perampasan Aset. Mereka juga menyerukan penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi.

Tuntutan mengenai RUU Perampasan Aset, menjadi salah satu agenda utama AMPB setelah sebelumnya mereka menyampaikan aspirasi serupa di Kabupaten Pati.

RUU tersebut sendiri masih tercantum dalam Prolegnas Prioritas 2026 dan pembahasannya berada di Komisi III DPR RI.

 

   

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya