OJK Cabut Izin Bank di Bekasi

Usai pencabutan, seluruh kantor bank di Bekasi ini ditutup untuk umum dan perusahaan menghentikan segala kegiatan usahanya.

oleh NurmayantiDiterbitkan 20 Agustus 2026, 14:00 WIB
Ilustrasi Bank. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Citra Bersada Abadi yang berlokasi di Bekasi.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Citra Bersada Abadi yang berlokasi di Bekasi, Jawa Barat.

Adapun pencabutan izin berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-62/D.03/2026 tanggal 19 Agustus 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Citra Bersada Abadi.

"Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi yang beralamat di Komplek Pertokoan Pasar Pagi Bintara Blok D/20-21, Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, terhitung sejak tanggal 19 Agustus 2026," ujar Direktur Eksekutif OJK, Edwin Nurhadi, Kamis (20/8/2026).

Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi tersebut, maka seluruh kantor PT BPR Citra Bersada Abadi ditutup untuk umum dan PT BPR Citra Bersada Abadi menghentikan segala kegiatan usahanya. 

Sementara penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Citra Bersada Abadi akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

"Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Pemegang Saham PT BPR Citra Bersada Abadi dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban PT BPR Citra Bersada Abadi kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS," tegas penjelasan OJK.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya