Liputan6.com, Sintang - Seorang anggota DPRD Sintang berinisial MA diduga terlibat dalam aktivitas haram berupa pertambangan emas ilegal. Menurut informasi dari Polda Kaltim, MA bahkan telah menjalankan bisnis haramnya itu selama tiga sampai empat tahun terakhir.
"Berawal dari informasi masyarakat terkait adanya yang membawa emas hasil pertambangan ilegal menggunakan sebuah mobil," kata Direktur Reskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Burhanuddin di Pontianak, Rabu (19/8/2026).
Advertisement
Polisi kemudian menangkap MA pada 3 Agustus 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di depan Mapolres Sekadau setelah menghentikan kendaraan yang dicurigai melintas di wilayah tersebut.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan tiga keping emas dengan berat masing-masing lebih dari satu kilogram serta uang tunai lebih dari Rp 5 juta.
Burhanuddin mengatakan, MA mengakui tiga keping emas tersebut merupakan miliknya. Polisi kemudian mendalami asal emas yang sementara diketahui berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal.
Nilai tiga keping emas yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar Rp 6,2 miliar.
"MA mengakui emas tersebut merupakan miliknya dan diduga merupakan hasil dari pertambangan ilegal," ujarnya.
Dari pemeriksaan sementara, penyidik memperoleh informasi bahwa aktivitas pertambangan ilegal tersebut diduga telah dilakukan MA selama tiga hingga empat tahun terakhir.
Burhanuddin mengatakan penyidik masih mendalami rangkaian aktivitas tersebut, termasuk menelusuri asal emas yang dibawa dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Atas perkara tersebut, MA dijerat Pasal 158 atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
MA terancam pidana penjara paling lama lima tahun. Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang disebut telah berlangsung selama beberapa tahun.