Polisi Tegaskan Penetapan Tersangka Febrie Sah, Minta Hakim Tolak Praperadilan

Polisi mengaku sudah kantongi dua bukti kuat jerat Febrie.

oleh Lia HarahapDiterbitkan 19 Agustus 2026, 15:22 WIB
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memberikan keterangan pers di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). (KLY/ Budy Santoso)

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian memastikan penetapan tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sudah berdasarkan dua alat bukti. Dua alat bukti didapat setelah penyidik memeriksa saksi, ahli yang didukung barang bukti dari termohon saat gelar perkara dilakukan.

Sebelumnya, polisi telah mengantongi lebih dari dua alat bukti sah dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie.

"Hasil gelar bahwa telah terpenuhi lebih dari dua alat bukti, yaitu keterangan saksi, ahli, barang bukti surat, dan persesuaian antara keterangan saksi, ahli, dan surat, sehingga Pemohon dapat ditingkatkan sebagai tersangka," kata perwakilan termohon Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Abrianto Pardede dalam sidang jawaban termohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip dari Antara, Rabu (19/8/2026).

Saat membacakan jawabannya, Termohon I Polda Metro Jaya dan Termohon II Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menyebut penetapan tersangka Febrie dilakukan berdasarkan pemeriksaan 16 orang saksi, tiga ahli dan barang bukti serta alat bukti surat sebagaimana Surat Perintah Penyitaan SP.Sita/2931/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tanggal 6 Juli 2026. Sebelum penetapan tersangka Febrie, Polri telah menemukan lebih dari dua alat bukti yang sah sesuai hasil gelar perkara.

"Dugaan tindak pidana korupsi tersebut berkaitan dengan proses penanganan hukum perkara PT ASABRI dan atau PT Asuransi Jiwasraya yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara di wilayah hukum Polda Metro Jaya dalam kurun waktu 2020 sampai dengan 2025," tutur Abrianto.

Polisi mengungkapkan penyidik menemukan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penanganan perkara PT ASABRI yang dilakukan Febrie. Bahkan, ada dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tujuan menyamarkan dan menyembunyikan asal usul harta kekayaan yang dilakukan Febrie.

"Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat pula dugaan Pemohon telah melakukan tindak pidana pencucian uang atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi, dan atau tindak pidana korupsi lainnya dengan melakukan perbuatan tertentu terhadap harta kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan," ungkap Abrianto.

Maka dari itu, dalam jawabannya, pihak kepolisian menyatakan penetapan tersangka Febrie telah dilakukan melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang sah.

"Adapun berdasarkan alat bukti yang diperoleh dalam penyidikan, dugaan tindak pidana tersebut dilakukan oleh Pemohon dengan rangkaian fakta dan modus perbuatan sebagai berikut dianggap dibacakan," ujar Abrianto.

 

Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie

Mengacu proses penetapan tersangka yang mengacu pada dua alat bukti, kepolisian meminta hakim PN Jaksel menolak praperadilan Febrie Adriansyah soal sah atau tidaknya upaya paksa penyitaan.

"Menolak secara tegas seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon," katanya.

Dalam jawabannya, kepolisian menegaskan menolak praperadilan yang diajukan oleh kubu Febrie. Kepolisian juga menilai sejumlah dalil yang disampaikan kubu Febrie dalam permohonan praperadilan telah menyentuh pokok materi perkara.

"Termohon terhadap dalil-dalil permohonan Pemohon dan menunjukkan ketidakbenaran seluruh dalil tersebut. Demikian halnya terhadap dalil-dalil permohonan praperadilan lainnya yang tidak relevan dengan konteks praperadilan dan tidak sama sekali menyangkut aspek yuridis, tidak akan Para Termohon tanggapi," tutur Abrianto.

Polri menyebutkan argumentasi kubu Febrie tidak tepat dan tidak sesuai dengan aturan normatif Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Terlebih, ranah praperadilan hanya sebatas menguji keabsahan prosedur administrasi berupa formal atau legalitas, bukan untuk menilai materi pembuktian tindak pidana atau substansi pokok perkara, seperti pembuktian pasal korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), maupun asal-usul aset barang bukti.

Polri mengungkap dalam eksepsinya, kubu Febrie bahkan telah mencampuradukkan pengujian legalitas upaya paksa dengan pemeriksaan perkara pokok. Padahal, pranata praperadilan berfungsi menguji legalitas tindakan tertentu dalam proses pidana, bukan mengambil alih kewenangan pengadilan yang memeriksa perkara pokok untuk menentukan terbukti atau tidaknya unsur tindak pidana.

Lebih jauh, kata Polri, dalam berbagai bagian permohonan praperadilannya, kubu Febrie tidak lagi sekadar mempersoalkan keabsahan prosedural, melainkan telah meminta Hakim Praperadilan menilai uang dan emas yang disita merupakan hasil tindak pidana atau bukan, lalu telah terjadi tindak pidana korupsi atau tidak dan TPPU, lalu ada tidaknya hubungan antara aset Pemohon dengan tindak pidana. Lalu, ada tidaknya saksi yang membuktikan adanya pemerasan atau suap.

"Bahwa persoalan tersebut pada hakikatnya merupakan persoalan pembuktian materiil unsur tindak pidana yang seharusnya diuji dalam pemeriksaan pokok perkara melalui proses pembuktian yang lengkap, kontradiktif, dan berimbang," ungkap Abrianto.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya