KPK Dalami Gratifikasi Rp 21,5 Miliar yang Menjerat Eks Kakanwil Pajak

KPK Periksa Eks Kepala Kantor Pajak Jakarta, Tersangka Kasus Gratifikasi Rp 21,5 Miliar

oleh Dimas Ramadhan WicaksanaDiterbitkan 19 Agustus 2026, 14:15 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Liputan6.com/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Jakarta Khusus, Muhamad Haniv, terkait kasus dugaan gratifikasi.

Haniv diperiksa sebagai tersangka pada Rabu (19/8/2026). Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemeriksaan tersebut.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama HNV, Kakanwil Dirjen Pajak Banten (2011-2015) dan Kakanwil Dirjen Pajak Jakarta Khusus (2015-2018)," ujar Budi dalam keterangannya.

Haniv telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi pada 12 Februari 2025. KPK menduga Haniv menerima gratifikasi dengan total Rp 21,5 miliar.

Dugaan gratifikasi tersebut terjadi pada periode 2015-2018, ketika Haniv menjabat sebagai Kakanwil DJP Jakarta Khusus.

KPK menduga Haniv memanfaatkan jabatannya untuk meminta sejumlah uang kepada pihak-pihak tertentu. Uang tersebut diduga digunakan untuk mendukung kebutuhan bisnis fesyen milik anaknya.

 

Manfaatkan Jejaring Mencari Sponsor

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Liputan6.com/Fachrur Rozie)

Saat menjabat Kakanwil DJP Jakarta Khusus, Haniv diduga memanfaatkan jabatan dan jejaringnya untuk mencari sponsor bagi bisnis tersebut.

Modusnya, Haniv diduga mengirimkan email berisi permintaan bantuan modal kepada sejumlah pengusaha yang berstatus wajib pajak.

Dari permintaan tersebut, KPK mengungkap Haniv menerima gratifikasi sebesar Rp804 juta yang diduga digunakan untuk menunjang kelangsungan bisnis fesyen anaknya.

Selain itu, KPK menduga Haniv menerima gratifikasi lain dengan nilai belasan miliar rupiah selama menjabat sebagai Kakanwil DJP Jakarta Khusus.

Jika ditotal, nilai gratifikasi yang diduga diterima Haniv mencapai Rp21,5 miliar.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya