Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri mengungkap kasus pengantin pesanan warga negara Indonesia (WNI) untuk warga negara asing (WNA) asal China. Dalam perkara ini, penyidik menetapkan dua orang tersangka.
Direktur Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA PPO) Brigjen Pol. Nurul Azizah mengatakan, pengungkapan ini berawal Laporan Polisi nomor LP/B/32/I/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 17 Januari 2025.
Advertisement
"Untuk pelapor adalah korban itu sendiri yaitu ULS. Tersangka saudara CA (25) dan saudara FU (59) ," jelas Nurul kepada wartawan, Rabu (19/8/2026).
Nurul menuturkan, CA merupakan seorang perempuan yang berperan perekrut korban. Dia memperkenalkan korban kepada calon suami dari China.
"Membantu pemalsuan dokumen, serta mengurus dokumen pemberangkatan korban ke Tiongkok dan memperoleh keuntungan sebesar Rp 20 juta," jelasnya.
Sementara itu, tersangka FU merupakan laki-laki usia 59 tahun yang berperan sebagai penerjemah bahasa Mandarin. Dia juga sebagai penghubung antara calon suami dengan pihak korban.
Atas perannya tersebut, Nurul menyebut FU mendapatkan keuntungan sebesar Rp 5 juta rupiah. Kebanyakan pengantin pesanan tersebut berada di Guangzhou.
"Untuk TKP-nya ada di Jakarta dan China, kemudian waktunya berlangsung dari 2024 - 2025," kata dia.
Modus
Adapun modus operandi yang dilakukan pelaku yaitu memberikan iming-iming kehidupan layak di luar negeri jika menikah dengan WN China.
Selain itu, korban dijanjikan uang sebesar Rp 25 juta setelah pernikahan selesai dan Rp 10 juta setiap bulannya. Namun, janji yang disampaikan tidak pernah terwujud setelah menikah maupun tinggal di China.
"Kemudian setelah berada di China, korban mengalami kekerasan fisik oleh suaminya. Korban juga harus melakukan pekerjaan sebagai pekerja di rumah tangga yang dihuni oleh sekitar lebih 10 orang anggota keluarga dari suaminya," tutur Nurul.
Penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya delapan paspor asli perempuan WNI, delapan fotokopi KTP WNI yang dinikahkan dengan WNA asal China, empat unit telepon seluler, tiga kartu ATM, dua buku tabungan, serta buku catatan nikah palsu.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO juncto Pasal 55 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 120 juta paling banyak Rp 600 juta rupiah.
"Perkembangan kasus ini telah dinyatakan lengkap oleh JPU yaitu P21 dan tersangka serta barang bukti telah diserahkan kepada JPU untuk Tahap 2," jelasnya.