Liputan6.com, Jakarta - Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatra Selatan, Asgianto terseret dalam kasus dugaan suap Bupati Muara Enim nonaktif Edison. Ia diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi di kantor perwakilan BPKP Sumatera Selatan pada Selasa (18/8).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, pemeriksaan terhadap Bupati PALI dilakukan terkait dugaan komunikasi atau permintaan dari Asgianto kepada pejabat di BPK agar opini laporan keuangan daerah berubah dari Wajar dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Advertisement
“Penyidik juga mendalami berkaitan dengan pengubahan opini dari WDP ke WTP, kemudian diduga berubah kembali menjadi WTP,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (18/8).
“Karena memang penyidik menduga adanya komunikasi ataupun permintaan bantuan yang dilakukan oleh Bupati PALI ini kepada pihak-pihak di BPK,” tambahnya.
Budi menjelaskan, permintaan tersebut dilakukan Asgianto karena Kabupaten PALI belum pernah mendapatkan opini WTP dari BPK sejak 2013. Karena itu, Bupati PALI diduga meminta bantuan kepada Angga (AG), salah satu tersangka dalam kasus suap BPK, agar wilayahnya memperoleh predikat WTP.
“Di mana Kabupaten PALI ini sejak 2013, ini belum pernah mendapatkan WTP, opininya selalu WDP," ungkap Budi.
"Jadi Bupati PALI ini meminta bantuan kepada Saudara AG, yang juga menjadi tersangka dalam perkara ini, dan juga kepada Saudara BB (Bobby Adhityo Rizaldi), yang sebelumnya juga pernah dilakukan pemanggilan sebagai saksi. Bagaimana agar Kabupaten PALI ini bisa mendapatkan opini WTP, ya," sambung dia.
Dugaan itu pun terkonfirmasi. Budi menyebut keterangan Bupati PALI membenarkan adanya praktik suap yang tidak hanya terjadi di Kabupaten Muara Enim, tetapi juga di daerah-daerah lainnya.
“Untuk itu, penyidik masih akan terus mendalami, menelusuri adanya dugaan praktik-praktik serupa,” jelas Budi.
Meski begitu, Budi menyatakan KPK sampai saat ini masih terus mendalami apakah permintaan tersebut berujung pada pemberian uang atau suap seperti yang diduga terjadi dalam perkara Muara Enim.
“Tentu penyidik masih akan mendalami lagi, masih membutuhkan penelusuran dan pemeriksaan kepada saksi-saksi lainnya untuk memperterang konstruksi bagaimana pihak-pihak di Kabupaten PALI ini menginginkan agar opini di lingkungan Kabupaten PALI ini menjadi WTP,” pungkas Budi.
Perkara Suap Bupati Muara Enim
Perkara suap Bupati Muara Enim Edison terungkap setelah dirinya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin (8/6). Kepala daerah itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (9/6).
Selain Edison, KPK menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka, yakni Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026 Abi Nurwardani; keponakan Bupati, Adi Triyadi; dan marketing PT Millenium Solusi Abadi, Cory Erin Hardi.
Dalam perkara itu, KPK menduga Bupati Edison menerima suap Rp 500 juta dari Cory. Dugaan suap juga diterima melalui Abi Nurwardani.
Praktik suap itu diduga bertujuan untuk menjaga 'hubungan baik' karena PT MSA selaku supplier smart board telah mendapat proyek pengadaan dari Pemkab Muara Enim tahun 2025. Selain itu, Abi Nurwardani menerima setoran uang dari rekanan dinas lainnya di Muara Enim. KPK menyita uang sekitar Rp 1,9 miliar dalam perkara ini.
Kemudian pada Rabu (10/6), KPK melakukan OTT terhadap lima ASN BPK. Kelimanya pun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dari pihak Edison ke pihak BPK. Pihak BPK diduga meminta Rp 1,6 miliar untuk mengubah hasil audit.
Lima orang yang menjadi tersangka tersebut antara lain Angga selaku pihak swasta, Titin Rita Lestari selaku ASN atau Pengendali Teknis, Edison selaku Bupati Muara Enim, Cory Erin Hardi selaku marketing PT Millenium Solusi Abadi, dan Fika selaku Direktur PT Millenium Solusi Abadi.