Video Kekerasan Pelajar SMK Kebumen Viral, Polisi Ungkap Motifnya

Berawal dari media sosial, kasus kekerasan pelajar ini berujung pidana.

oleh Arief PramonoDiterbitkan 18 Agustus 2026, 23:38 WIB
Kekerasan Pelajar SMK di Kebumen berujung pidana. (Liputan6.com/ Arief Pramono)

Liputan6.com, Jakarta - Video kekerasan terhadap seorang pelajar SMK di Kecamatan Kutowinangun, Kebumen, Jawa Tengah, yang menggemparkan media sosial akhirnya memasuki babak baru. Polisi menetapkan seorang siswa kelas 11 sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.

Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kebumen memeriksa korban, sejumlah saksi, serta mengumpulkan barang bukti.

“Dari hasil pemeriksaan, kami sudah menetapkan anak yang berkonflik dengan hukum sebagai tersangka,” ujar Wakapolres Kebumen Kompol Andre Bachtiar Winanomo di Polres Kebumen, Selasa (18/8/2026).

Dari hasil penyelidikan, persoalan tersebut diduga bermula pada Kamis (6/8/2026). Saat itu, korban diketahui saling mengikuti akun media sosial dengan pacar anak yang berkonflik dengan hukum.

Keduanya juga diketahui saling berkirim pesan melalui media sosial. Interaksi tersebut kemudian diketahui oleh anak yang berkonflik dengan hukum hingga memicu kecemburuan.

Dugaan kecemburuan itu kemudian menjadi pemicu aksi kekerasan terhadap korban yang terjadi di belakang sebuah SMK swasta di bawah lembaga NU di Kecamatan Kutowinangun, Kebumen.

“Motifnya karena cemburu. Pada Kamis, korban dan pacar anak yang berkonflik dengan hukum saling follow di media sosial dan saling berkirim pesan,” terang Andre.

Selanjutnya, pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, situasi berubah menjadi aksi kekerasan. Korban diajak menuju bagian belakang sekolah saat sedang menunggu giliran mengambil porsi Makan Bergizi Gratis (MBG).

Di lokasi tersebut, korban mengalami kekerasan. Peristiwa itu kemudian direkam hingga videonya menyebar luas di media sosial dan menjadi viral.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut, di antaranya seragam pramuka yang dikenakan korban saat kejadian, telepon seluler, serta hasil visum et repertum.

Karena anak yang berkonflik dengan hukum masih berusia di bawah umur, polisi tidak menangani perkara tersebut seperti perkara pidana orang dewasa.

Proses hukum terhadap anak berkonflik dengan hukum dilakukan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Polisi juga melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas), Dinas Sosial UPTD P3A Kabupaten Kebumen, serta pihak sekolah dalam proses penanganan perkara. 

Sekolah Tak Tinggal Diam

Kekerasan Pelajar SMK di Kebumen berujung pidana. (Liputan6.com/ Arief Pramono)

Kasus kekerasan tersebut juga membuat pihak sekolah mengambil langkah tegas. Siswa kelas 11 yang terlibat dalam perkara kekerasan terhadap teman sekolahnya diberikan sanksi skors dan dikembalikan kepada orang tua.

Siswa tersebut juga diminta melanjutkan pendidikan di sekolah lain. Keputusan itu dibenarkan Kepala Sekolah setempat, Miftakhul Ikhsan.

Menurut Miftakhul, keputusan tersebut diambil sebagai bentuk tanggung jawab pihak sekolah setelah terjadinya peristiwa kekerasan yang melibatkan siswanya.

“Kami mohon maaf atas nama sekolah atas peristiwa tersebut, karena ini di luar ekspektasi kami,” tutur Miftakhul, Selasa (18/8/2026).

Miftakhul menyebut sanksi tersebut menjadi langkah awal pihak sekolah dalam menyikapi kasus yang telah menyita perhatian publik.

“Untuk langkah kami yang pertama tentunya memberikan skors, yaitu pengembalian pelaku kepada orang tua untuk meneruskan pendidikan di tempat yang lain,” ungkap Miftakhul.

Pihak sekolah juga tidak ingin kasus serupa kembali terjadi. Pengawasan terhadap siswa akan diperketat. Selain itu, edukasi mengenai bahaya kekerasan akan kembali digencarkan.

Sekolah akan menggandeng Polres Kebumen untuk memberikan pembinaan preventif kepada para siswa. Pembinaan terutama akan dilakukan bersama Unit PPA Satreskrim Polres Kebumen.

“Langkah kami berikutnya, kami segera berkoordinasi dengan pihak Polres, kepolisian untuk memberikan pembinaan preventif kepada siswa kami agar kejadian ini tidak terulang,” kata Miftakhul.

Sekolah juga berencana meningkatkan pengawasan sekaligus memberikan penekanan kepada seluruh siswa mengenai perilaku yang tidak dapat dibenarkan di lingkungan pendidikan.

“Kami juga akan melakukan tindakan lebih efektif kembali untuk mencegah terjadinya peristiwa tersebut, penekanan-penekanan kepada siswa-siswa kami,” tukas Miftakhul.

Kasus ini kini bergulir di jalur hukum. Di tengah perhatian publik terhadap video kekerasan yang terlanjur menyebar, polisi memastikan proses penanganan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum tetap dilakukan sesuai ketentuan sistem peradilan pidana anak.

 

 

 

 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya