248 Kg Emas Senilai Rp 846 M Gagal Diselundupkan

Bea Cukai membongkar puluhan upaya penyelundupan emas sepanjang 2026

oleh Devira PrastiwiDiterbitkan 18 Agustus 2026, 21:59 WIB
Bea Cukai gagalkan penyelundupan emas. (Liputan6.com/ Devira Prastiwi)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berhasil menggagalkan 32 kasus dugaan penggelapan atau penyelundupan emas senilai Rp 846,94 miliar hingga Agustus 2026.

Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budhi Utama mengatakan, dari 32 kasus tersebut, total emas yang diduga hendak diselundupkan mencapai 248,4 kilogram dengan nilai sekitar Rp 846,94 miliar.

"Sampai dengan bulan Agustus ini, upaya penggagalan ataupun penyelundupan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu ini sudah menghasilkan nilai ekonomis sekitar Rp 846 miliar dari 32 kasus pada tahun 2026," ujar Djaka dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bea Cukai, Selasa (18/8/2026).

Menurut Djaka, jumlah kasus penyelundupan emas tersebutmeningkat signifikan, dibandingkan 2025 yang hanya mencatat empat kasus.

Djaka menegaskan, Bea Cukai bersama para pemangku kepentingan di bandara akan terus memperketat pengawasan untuk mencegah potensi hilangnya penerimaan negara.

"Bea Cukai dengan stakeholder yang ada di bandara akan terus memperketat terhadap potensi-potensi penerimaan negara yang akan hilang, yang dilakukan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab," jelas Djaka.

2 WNA Gagal Selundupkan 22,3 Kg Emas Senilai Rp 60 Miliar

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan kembali menggagalkan penyelundupan emas dari Indonesia ke luar negeri melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Penggagalan penyelundupan emas tanpa dokumen kepabeanan tersebut terjadi di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis, 13 Agustus 2026. Petugas mengamankan dua warga negara China dengan total barang bukti 22,317 kilogram emas.

"Jadi pada malam selesai melaksanakan konversi pass kurang lebih sekitar pukul 23.50, kembali aparat Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan," ujar Djaka.

"Jadi kalau dihitung, total jumlah berat sebesar 22,317 kilogram atau dengan nilai barang sebesar Rp 60 miliar," sambungnya.

Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Soekarno-Hatta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang menjelaskan kronologi pengungkapan kasus penyelundupan emas yang melibatkan dua terduga pelaku berinisial ZC dan ZL tersebut.

Menurut Hengky, pengungkapan kasus ini terjadi setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merilis kasus penyelundupan emas sebelumnya.

"Setelah penangkapan di tanggal 10 dan 11 (Agustus 2026), kemudian dirilis oleh Pak Menteri Keuangan, malamnya ternyata kami berhasil menindak lagi ada dua kasus yang berbeda, tapi dalam satu penerbangan," ucap Hengky.

Dia menjelaskan, penindakan kasus pertama bermula dari analisis mendalam Intelijen Bea dan Cukai.

"Fokus atensi terhadap dua penumpang pada penerbangan Garuda Indonesia GA 860. Lagi-lagi rutenya adalah Hong Kong. Jadi Garuda tujuan Hong Kong sama seperti yang kasus sebelumnya, Garuda dan KT dua-duanya tujuan Hong Kong," cerita Hengky.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya