Liputan6.com, Jakarta - Praktik pengoplosan LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram di Kampung Cimanggu, Desa Cimanggu, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, akhirnya terbongkar. Aksi ilegal tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga Rp 1,5 miliar.
Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi menangkap dua tersangka berinisial AM (32) dan AL (32) yang diduga menjalankan praktik pengoplosan tersebut selama 1,5 tahun.
Advertisement
Untuk mengelabui pembeli di toko dan warung, para pelaku menyamarkan LPG hasil oplosan menggunakan segel buatan yang dirancang menyerupai segel resmi pemerintah.
“Kalau dari tutup QR code, jika lebih jeli lagi ada sedikit perbedaan. Namun, kalau sekilas terkesan mirip, sehingga masyarakat sulit membedakan,” ujar Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto di Mapolres Sukabumi, Selasa (18/8/2026).
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memindahkan isi LPG 3 kg ke dalam tabung non-subsidi ukuran 12 kg dan 50 kg. Dari setiap tabung, mereka meraup keuntungan hingga ratusan ribu rupiah.
“Tersangka bisa mendapatkan keuntungan per tabungnya dari ukuran 12 kg itu sekitar Rp 156.000. Kemudian dari ukuran 50 kg, tersangka bisa mendapatkan keuntungan per tabung gasnya sekitar Rp 628.000,” jelas Agus.
Dalam sepekan, para pelaku beraksi sebanyak tiga kali. Mereka membutuhkan sejumlah tabung gas melon untuk memenuhi kapasitas tabung non-subsidi.
“Untuk yang 12 kg dibutuhkan tiga sampai empat tabung dari ukuran 3 kg. Kemudian untuk yang 50 kg dibutuhkan sebanyak 17 tabung dari ukuran 3 kg,” tutur Agus.
Barang Bukti yang Disita
Polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni satu unit mobil operasional, 256 tabung LPG 3 kg dalam kondisi kosong dan berisi, 35 tabung LPG 12 kg, delapan tabung LPG 50 kg, serta satu unit timbangan digital.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal terkait migas dalam UU Cipta Kerja dan terancam hukuman berat.
“Kita ajukan dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 60 miliar,” tegas Agus.