DPR Setujui Nuzran Joher Jadi Ketua Ombudsman 2026-2031

Rapat paripurna DPR RI menyetujui Nuzran Joher sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031.

oleh Delvira HutabaratDiterbitkan 18 Agustus 2026, 14:06 WIB
Rapat paripurna menyetujui Nuzran Joher sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) periode 2026-2031. (Foto: Liputan6.com/Delvira Hutabarat).

Liputan6.com, Jakarta - Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia ((DPR) menyetujui Nuzran Joher sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) periode 2026-2031.

Persetujuan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Dasco mengatakan pimpinan DPR telah menerima surat dari Komisi II DPR RI terkait pengusulan Ketua Ombudsman RI untuk masa jabatan 2026-2031.

"Yang terhormat para anggota dewan dan hadirin yang kami muliakan. Pimpinan DPR telah menerima surat dari pimpinan Komisi II DPR RI Nomor B/45 tanggal 30 Juli hal Pengusulan Ketua Ombudsman RI Masa Jabatan 2026-2031," kata Dasco dalam rapat paripurna.

Dia kemudian menyampaikan hasil pembahasan Komisi II mengenai pemilihan dan penetapan Ketua Ombudsman RI.

"Sehubungan dengan hal tersebut, pimpinan Komisi II telah menyampaikan hasil pembahasan pemilihan dan penetapan Ketua Ombudsman RI masa jabatan 2026-2031 pada rapat konsultasi pengganti rapat Bamus DPR RI tanggal 18 Agustus 2026 atas nama Saudara Nuzran Joher, S.Ag., M.Si. sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia masa jabatan 2026-2031," sambungnya.

Setelah itu, Dasco meminta persetujuan seluruh fraksi DPR terhadap penetapan Nuzran Joher sebagai Ketua Ombudsman RI.

"sekarang kami meminta persetujuan fraksi-fraksi, apakah penetapan Ketua Ombudsman RI tersebut dapat disetujui?" tanya Dasco.

"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.

Disetujui Seluruh Anggota

DPR setujui Nuzran Joher sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) periode 2026-2031. (Dok: Ombudsman)

Setelah itu, Dasco meminta persetujuan seluruh fraksi DPR terhadap penetapan Nuzran Joher sebagai Ketua Ombudsman RI.

"sekarang kami meminta persetujuan fraksi-fraksi, apakah penetapan Ketua Ombudsman RI tersebut dapat disetujui?" tanya Dasco.

"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.

Dengan persetujuan tersebut, Nuzran Joher ditetapkan sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031.

Nuzran menggantikan Hery Susanto sebagai Ketua Ombudsman RI.

Hery Susanto Dipecat Secara Tidak Hormat

Sebelumnya, Majelis Etik Ombudsman Republik Indonesia (ORI) memutuskan Hery Susanto diberhentikan secara tidak hormat atau dipecat.

“Hery Susanto terbukti melakukan pelanggaran sumpah atau janji jabatan sebagaimana ketentuan Pasal 21 ayat 2 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, juncto Pasal 4, Pasal 8, Pasal 10, Pasal 12 Peraturan Ombudsman Nomor 40 Tahun 2019,” demikian bunyi putusan Majelis Etik ORI yang dibacakan oleh Partono selaku anggota Majelis Etik ORI di Jakarta, Senin (8/6/2026).

Menurut Majelis Etik ORI, Hery Susanto terbukti melakukan perbuatan tercela yang berdampak serius terhadap marwah dan kredibilitas Ombudsman Republik Indonesia, sehingga yang bersangkutan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan Pasal 19 huruf i Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

"Atas rekomendasi Majelis Etik Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto telah diberhentikan sementara sebagai Ketua merangkap Anggota Ombudsman Republik Indonesia Masa Jabatan 2026-2031 berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Nomor 24/ORI-RP/V/2026 tertanggal 18 Mei 2026 sampai putusan final Majelis Etik atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku Insan Ombudsman RI oleh Hery Susanto," tutur Partono.

"Bahwa tindakan Hery Susanto telah terbukti memenuhi unsur pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Kode Perilaku Insan Ombudsman berupa keberpihakan, adanya motif atau kesengajaan, perbuatan berulang, dan memiliki dampak negatif terhadap unit kerja, lembaga atau organisasi, negara, dan publik atas pelanggaran yang dilakukan sebagaimana ketentuan Pasal 36 ayat 3 Peraturan Ombudsman Nomor 40 Tahun 2019," jelas Partono.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya