Liputan6.com, Jakarta - Seorang petugas keamanan PT AKG Sungsang, Efendi, tewas setelah terlibat cekcok dengan seorang pria di areal perkebunan sawit di Kampung Sungsang, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Polisi menyebut korban mengalami sejumlah luka akibat serangan senjata tajam hingga akhirnya meninggal dunia.
Advertisement
Kasatreskrim Polres Way Kanan, Iptu Riswanto mengatakan, peristiwa bermula ketika Agus Wari berada di areal perkebunan PT AKG Sungsang. Saat itu, Agus mengaku sedang mencari anaknya yang belum pulang ke rumah.
Tidak lama kemudian, Efendi yang merupakan petugas keamanan perusahaan datang menggunakan sepeda motor. Korban kemudian menanyakan alasan Agus berada di kawasan perkebunan perusahaan.
Agus menjawab bahwa dirinya sedang mencari anaknya. Namun, korban menduga alasan tersebut tidak benar dan menuding Agus berada di lokasi untuk mengambil buah sawit.
"Tudingan tersebut kemudian memicu cekcok antara keduanya. Pertengkaran berkembang menjadi aksi saling dorong," kata Riswanto, Sabtu (15/8/2026).
Dalam kondisi emosi, Agus kemudian mengambil sebilah golok yang berada di pinggangnya. Senjata tajam tersebut digunakan untuk menyerang korban.
"Korban mengalami luka pada bagian kepala dan dada. Saat serangan berlanjut, korban sempat berusaha menahan golok yang digunakan pelaku hingga senjata tersebut terjatuh," jelas dia.
Pelaku kemudian kembali mengambil golok. Dalam situasi tersebut, pelaku melihat sebilah pisau yang berada di pinggang korban.
"Pisau tersebut kemudian diambil pelaku dan digunakan untuk menyerang korban pada sejumlah bagian tubuh. Korban mengalami luka pada kaki, badan, tangan, dan perut," tutur dia.
Setelah mengalami serangkaian serangan, korban akhirnya lemas dan meninggal dunia di lokasi kejadian. Pelaku kemudian meninggalkan tempat kejadian perkara.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Hingga akhirnya, pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 00.57 WIB, Agus menyerahkan diri ke Polres Way Kanan.
Pelaku Menyerahkan Diri
Pelaku datang bersama keluarganya untuk menyerahkan diri kepada polisi.
Setelah diamankan, penyidik langsung melakukan pemeriksaan untuk mendalami motif dan kronologi lengkap peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Riswanto mengatakan, pelaku masih menjalani pemeriksaan. Polisi juga masih mendalami motif cekcok yang berujung pada penganiayaan tersebut.
"Benar, sudah terungkap. Pelaku menyerahkan diri pagi tadi. Saat ini penyidik masih meminta keterangan pelaku terkait peristiwa penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia," ujarnya.
Agus dijerat Pasal 469 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.