Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pekalongan Supriyadi membeberkan tiga macam setoran untuk Bupati nonaktif Fadia Arafiq. Uang dikumpulkan melalui ajudan kepala daerah tersebut.
Supriyadi secara rutin dimintai uang untuk keperluan tunjangan hari raya (THR), ulang tahun serta akhir tahun.
Advertisement
"Tiap Lebaran, mulai 2023, 2024, 2025," kata Supriyadi dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rightmen Situmarang.
Supriyadi menyampaikan hal itu saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Fadia Arafiq di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (14/8/2026).
Supriyadi mengatakan nilai uang yang diberikan bervariasi antara Rp 5 juta hingga Rp 10 juta.
Selain untuk keperluan THR, ia mengaku memberikan uang untuk ulang tahun serta tiga kali memberikan uang pada akhir tahun.
"Uang dikumpulkan di ajudan," bebernya.
Supriyadi menyebut Aji Setiawan dan Siti Hanikatun sebagai ajudan Bupati Pekalongan pada periode tersebut.
Siti Hanikatun saat ini menjabat Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Pekalongan.
Dalam persidangan, Supriyadi juga memberikan keterangan mengenai dugaan pengondisian PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), perusahaan yang disebut milik keluarga Fadia, sebagai penyedia jasa tenaga alih daya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Menurut Supriyadi, Siti pernah menghubunginya mengenai perusahaan milik keluarga bupati yang akan menjadi penyedia jasa tenaga alih daya pada 2025.
Keterangan mengenai penggunaan PT RNB juga disampaikan Camat Argo Yudha Ismoyo dalam persidangan.
Argo mengatakan mengikuti arahan untuk menggunakan PT RNB sebagai penyedia tenaga alih daya.
"Pilih PT RNB karena loyal dalam melaksanakan perintah bupati," katanya.
Fadia Arafiq diadili dalam perkara dugaan korupsi terkait pengaturan penyediaan tenaga alih daya serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan pada periode 2021-2026. Dikutip dari Antara.