Purbaya Rencana Tambah Layer Cukai Rokok Tahun Ini

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa bakal menambah layer cukai rokok guna menjaring produsen ilegal ke jalur legal.

oleh Arief Rahman HDiterbitkan 14 Agustus 2026, 23:30 WIB
Barang bukti hasil penindakan barang kena cukai di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta Timur. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa berencana menambah lapisan (layer) pengenaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok pada tahun ini. Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari strategi memberantas peredaran rokok ilegal melalui berbagai skema yang disiapkan.

Purbaya menyampaikan bahwa rencana penambahan layer cukai rokok ini akan dibahas terlebih dahulu bersama DPR RI dalam waktu dekat.

“Kalau untuk cukai rokok, kita akan coba terapkan tahun ini setelah saya bicara dengan parlemen. Kita masih belum ketemu ya, masih belum dapat waktu. Setelah peringatan 17 Agustus ini baru kita bertemu DPR untuk memastikan (penambahan) cukai rokok,” kata Purbaya dalam Konferensi Pers RAPBN dan Nota Keuangan 2027 di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Ia menjelaskan bahwa tujuan penambahan layer cukai ini adalah untuk merangkul produk-produk yang tadinya ilegal agar terdata dan masuk ke dalam penerimaan negara. Setelah ruang legalisasi dibuka, pemerintah akan menindak tegas peredaran rokok ilegal yang tersisa.

“Tujuannya supaya yang ilegal-ilegal bisa masuk ke jalur legal, sehingga setelah itu saya bisa menutup semua operasional yang masih ilegal,” ujar Purbaya.

“Kalau mereka tidak diberi kesempatan hidup kan saya dosa. Namun, kalau sudah diberi ruang untuk legal lalu yang benar-benar membandel tetap ilegal saya sikat, dosa saya tidak banyak-banyak amatlah,” tambahnya.

 

Wacana Pajak Baru Tahun Depan

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa di kawasan Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (6/5/2026). (Foto: Liputan6.com/Arief RH)

Selain masalah cukai, Purbaya juga membuka kemungkinan adanya pengenalan jenis pajak baru yang bakal ditarik mulai 2027. Penerapan pajak baru ini berpotensi diberlakukan jika pertumbuhan ekonomi Indonesia berhasil menyentuh angka 6%.

Kendati demikian, penetapan pajak baru tidak akan langsung dieksekusi begitu ekonomi menyentuh 6%. Sebagai contoh, jika target 6% tercapai pada Kuartal I-2027, kebijakan pajak baru tidak serta-merta diterapkan, melainkan melihat tren keberlanjutannya.

“Kalau tumbuh 6% apakah langsung saya kenakan pajak? Ya kalau baru satu triwulan belum mungkin, tetapi ruang untuk ke arah sana jadi terbuka lebar,” jelas Purbaya.

 

Syarat Pertumbuhan Ekonomi 6%

Ia menerangkan terdapat beberapa variabel penting yang menjadi bahan pertimbangan. Selain angka pertumbuhan ekonomi, Purbaya juga akan memantau dampaknya terhadap daya beli masyarakat.

“Nanti kita lihat bagaimana kondisi daya beli masyarakat yang sebenarnya,” tuturnya.

Bendahara Negara tersebut mengisyaratkan bahwa opsi pengenaan pajak baru kemungkinan besar diambil jika tren pertumbuhan ekonomi RI konsisten menembus 6% sejak akhir 2026 hingga Kuartal II-2027.

“Katakanlah jika akhir tahun ini bisa 6%, lalu triwulan pertama (2027) bisa 6% lagi atau lebih, mungkin kita akan mulai mengenakan pajak-pajak yang baru,” pungkasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya