Liputan6.com, Jakarta - Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) memulai penyelidikan antidumping produk impor Superabsorbent Polymers (SAP) asal China atau Tiongkok.
Produk ini masuk dalam klasifikasi Harmonized System (HS) 3906.90.92 dan 3906.90.99 berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022.
Advertisement
“Berdasarkan hasil kajian atas kecukupan dan ketepatan bukti awal yang dilakukan, KADI menemukan adanya peningkatan produk impor SAP dari Tiongkok. Hal ini mengakibatkan kerugian industri dalam negeri,” jelas Ketua KADI Frida Adiati di Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Sekadar info, SAP adalah jenis polimer yang dapat menyerap cairan hingga seratus kali beratnya sendiri. SAP bekerja dengan cara mengikat dan menyerap molekul air dalam struktur polimernya, membentuk gel yang dapat menahan cairan dalam waktu yang lama.
Karena kemampuannya untuk menyerap cairan dalam jumlah besar, SAP digunakan dalam berbagai aplikasi, termasuk dalam pembuatannya produk seperti popok, pembalut wanita, dan bahan pengelolaan limbah lainnya.
Dia menyampaikan, inisiasi penyelidikan tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan PT Nippon Shokubai Indonesia yang mewakili industri dalam negeri.
Penyelidikan dilakukan terhadap produk impor SAP periode 1 Januari 2022–31 Desember 2025. Selama periode tersebut, total impor Indonesia untuk produk SAP mencapai 570.543 ton, dengan sebagian besar impor berasal dari Tiongkok, yaitu sebesar 354.918 ton atau sekitar 62 persen dari total impor.
Penyelidikan akan dilakukan dalam kurun waktu 12 bulan dan dapat diperpanjang sampai dengan 18 bulan bila diperlukan.
Ketentuan ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan.
Bisa Ajukan Tanggapan atau Pendapat
Frida menambahkan, KADI telah menyampaikan informasi dimulainya penyelidikan tersebut kepada pihak-pihak yang berkepentingan, termasuk industri dalam negeri, importir, serta eksportir dan produsen dari Tiongkok yang diketahui.
Selain itu informasi tersebut juga disampaikan kepada perwakilan pemerintahan Tiongkok di Indonesia dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Tiongkok.
KADI mengajak seluruh pihak terkait untuk memberikan informasi, tanggapan, ataupun mengajukan permintaan dengar pendapat (hearing).