Menkum Ungkap Perintah Prabowo soal RUU Perampasan Aset

DPR diharapkan segera mengajukan RUU Perampasan Aset sebagai usul inisiatif.

oleh Lizsa EgehamDiterbitkan 14 Agustus 2026, 14:55 WIB
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan pemerintah siap membahas RUU Perampasan Aset bersama DPR. Namun, pemerintah masih menunggu DPR mengajukan RUU tersebut sebagai usul inisiatif karena proses pembahasannya saat ini berada di parlemen.

Hal itu disampaikan Supratman saat menghadiri Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI 2026 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Ia mengatakan Komisi III DPR RI saat ini masih melakukan uji publik untuk menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan.

Setelah proses tersebut selesai, DPR diharapkan segera mengajukan RUU Perampasan Aset sebagai usul inisiatif.

“RUU Perampasan Aset teman-teman lihat Komisi III kan hari ini baru mulai masuk masa sidang. Komisi III sekarang lagi uji publik, mendengar masukan dari semua stakeholder dan kita tunggu,” ujarnya.

Menurut Supratman, Presiden telah memberikan arahan agar pembahasan RUU Perampasan Aset dipercepat. Namun, karena RUU tersebut merupakan usul inisiatif DPR, pemerintah tidak dapat mendahului proses yang sedang berjalan di parlemen.

“Bagi Presiden perintahnya jelas kepada Menteri Hukum itu untuk disegerakan. Tapi karena ini usul inisiatif DPR, karena itu kita tunggu,” ujarnya.

Supratman meyakini DPR akan segera mengajukan RUU tersebut. Setelah usul inisiatif resmi disampaikan, pemerintah siap membahasnya bersama DPR.

“Kita tunggu. Saya yakin DPR sesegera mungkin akan segera melakukan usul inisiatif dan kami siap untuk membahas bersama dengan DPR,” katanya.

Terkait substansi RUU, Supratman memilih belum banyak berkomentar. Ia mengatakan pemerintah sebelumnya telah memiliki draf RUU Perampasan Aset, termasuk pada masa pemerintahan sebelumnya.

“Di pemerintah, kan kemarin di pemerintahan yang lalu juga drafnya sudah ada. Tapi ini kan kesepakatan politik bahwa DPR yang ingin menginisiasi itu, kemudian dalam Prolegnas itu inisiatifnya adalah DPR,” jelasnya.

Supratman menegaskan pemerintah memiliki sikap tersendiri terkait substansi RUU tersebut. Namun, sikap tersebut baru akan disampaikan dalam pembahasan setelah DPR mengajukan usul inisiatif.

“Saya belum mau berkomentar substansinya karena pemerintah pasti punya sikap tersendiri karena arahan Bapak Presiden kan jelas kepada kami. Tapi kita menunggu dulu usul inisiatif DPR kemudian pemerintah akan membahasnya secara bersama-sama termasuk oleh Kementerian Hukum,” tandasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya