KPK Soroti Adanya Intimidasi Saksi Kasus Bea Cukai

KPK menyesalkan dugaan intimidasi dan aksi massa yang dinilai dapat menekan saksi dalam penyidikan kasus Bea Cukai.

oleh Tim NewsDiterbitkan 14 Agustus 2026, 06:20 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Liputan6.com/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan dugaan intimidasi terhadap saksi dalam kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo meminta seluruh pihak menghentikan segala bentuk tekanan terhadap saksi maupun tersangka selama proses penyidikan berlangsung.

“Terkait dengan adanya dugaan intimidasi, kemudian ada aksi massa, tentu KPK menyayangkan hal tersebut,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/8/2026).

Budi menegaskan, proses hukum harus berjalan tanpa intervensi dari pihak mana pun. Karena itu, KPK meminta tidak ada lagi upaya intimidasi terhadap pihak-pihak yang sedang dimintai keterangan penyidik.

“Jangan sampai kemudian ada intimidasi, upaya-upaya untuk menekan, dan intervensi kepada saksi, bahkan kepada para tersangka ketika sedang dimintai keterangan,” katanya.

KPK, kata Budi, juga terbuka bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memastikan aspek perlindungan terhadap saksi dalam perkara tersebut.

“Tetapi tentunya dalam proses penyidikan perkara, KPK terbuka untuk melakukan kerja sama dengan banyak pihak,” ujarnya.

 

Kasus Bea Cukai Terus Dikembangkan

Jubir KPK Budi Prasetyo (Foto: Winda Nelfira/Liputan6.com)

Kasus dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai sebelumnya terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.

Mereka antara lain Rizal, Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-Januari 2026 yang kini menjabat Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat.

Selain itu, KPK menetapkan Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan.

Dari pihak swasta, tersangka yang ditetapkan yakni pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri, dan Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan.

Pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka baru.

Pengembangan perkara berlanjut pada 21 Juli 2026. Saat itu, KPK mengumumkan telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik).

Salah satu sprindik telah menetapkan seorang tersangka, tetapi identitasnya belum disampaikan kepada publik. Sementara satu sprindik lainnya masih bersifat umum sehingga belum menetapkan tersangka.

Sehari kemudian, KPK mengonfirmasi pernyataan John Field bahwa salah satu tersangka tersebut merupakan Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda.

Dengan adanya dugaan intimidasi terhadap saksi, KPK mengingatkan seluruh pihak agar tidak mengganggu proses penyidikan yang masih berjalan.

 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya