Liputan6.com, Jakarta - Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tantangan (challenge) hafalan Al-Qur'an dengan imbalan minuman keras (miras) di konser The Sounds Project, Ancol, Jakarta Utara, digiring ke rumah tahanan (rutan) pada Kamis (13/8/2026).
Kedua tersangka masing-masing berinisial R, seorang perempuan, dan E, seorang laki-laki. Sebelumnya, keduanya menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Advertisement
Setelah pemeriksaan, R dan E dibawa dari ruang penyidik menuju ruang tahanan. Saat digiring, keduanya tampak mengenakan baju tahanan dan hanya tertunduk tanpa memberikan keterangan kepada wartawan.
Kasus tersebut sebelumnya ditangani Polres Metro Jakarta Utara sebelum penyidikannya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya untuk diproses lebih lanjut.
"Pelaku penistaan saat ini sudah diamankan di Polres Metro Jakarta Utara," kata Plh Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Oki Waskito, Rabu (13/8/2026).
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Utara Iptu Maryati Jonggi membenarkan penanganan kasus tersebut telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
"Proses hukum sedang berjalan dan untuk kasusnya sudah dilimpahkan ke PMJ," kata Maryati.
Awal Mula Kasus
Kasus ini bermula dari beredarnya video aksi tantangan hafalan Al-Qur'an yang dikaitkan dengan pemberian minuman keras di sebuah booth sponsor saat konser The Sounds Project pada Minggu (9/8/2026).
Pihak penyelenggara The Sounds Project mengecam kejadian tersebut. Penyelenggara menegaskan aksi yang menjadikan agama sebagai bahan tantangan atau promosi produk tidak pernah dibenarkan.
"Kami sebagai penyelenggara acara turut merasa marah, kecewa, dan mengecam perilaku tersebut. Kami tidak pernah dan tidak akan pernah, membenarkan perilaku yang menjadikan agama sebagai bahan challenge atau promosi produk dalam bentuk apa pun," kata The Sounds Project melalui akun Instagram resminya.
Penyelenggara juga menyatakan telah menegur pihak sponsor terkait dan meminta kasus tersebut diselesaikan hingga tuntas. The Sounds Project turut berkomitmen mengawal proses hukum serta mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat langsung dalam kejadian tersebut.
Sementara itu, Direktur Newport Handoko Sasongko menyampaikan permintaan maaf kepada umat Islam, tokoh agama, dan masyarakat Indonesia. Newport menyatakan aksi tersebut bukan bagian dari program, konsep promosi, maupun arahan perusahaan.
"Newport perlu meluruskan bahwa aktivitas tersebut bukan merupakan program, konsep promosi, challenge, maupun arahan yang dibuat atau direncanakan oleh Newport. Aktivitas tersebut muncul secara spontan dari pengunjung yang berada di lokasi," kata Handoko.
Newport juga mengakui adanya kelemahan pengawasan di lapangan. Perusahaan menyesalkan pengunjung dapat mengambil alih mikrofon dari pembawa acara sehingga aksi tersebut berlangsung.
"Newport sangat menyesalkan bahwa situasi tersebut tidak ditangani sebagaimana mestinya pada saat kejadian. Kami menyesal adanya kelemahan dalam pengawasan terhadap pengunjung yang bisa mengambil alih mic dari MC di lapangan," ujarnya.
Newport menegaskan menghormati nilai-nilai agama, keyakinan, budaya, dan adat istiadat yang dijunjung masyarakat Indonesia.