Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan menghadirkan mantan anggota DPR Bukhori Yusuf sebagai saksi dalam persidangan dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, sejumlah saksi yang telah diperiksa dalam tahap penyidikan berpeluang dihadirkan kembali dalam persidangan untuk memperkuat pembuktian perkara.
Advertisement
"Beberapa saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan dalam tahap penyidikan dan tentu nanti juga terbuka kemungkinan untuk dihadirkan dalam persidangan ya untuk memperkuat proses pembuktian di hadapan Majelis Hakim," kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (12/8/2026).
Nama Bukhori Yusuf mencuat dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024. Mantan anggota Komisi VIII DPR itu disebut sebagai salah satu pihak yang diperkaya dalam perkara tersebut.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa KPK terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Bukhori Yusuf disebut sebagai salah satu dari 27 pihak yang menerima aliran dana. Mantan politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu disebut menerima 56.000 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp 999 juta.
Budi mengatakan, surat dakwaan yang telah dibacakan di persidangan membuat publik mengetahui pihak-pihak yang disebut terlibat dalam perkara beserta dugaan perannya. Namun, dia menegaskan proses tersebut masih merupakan tahap awal pembuktian yang akan dilanjutkan dalam persidangan.
"Dan tentunya ini masih di tahap awal dalam proses pembuktian dalam tahap persidangan, yang kemudian tentu nanti Jaksa Penuntut Umum juga akan menguraikan alat bukti, kemudian menghadirkan saksi-saksi untuk memperkuat proses pembuktian perkara ini," kata Budi.
"Sehingga nanti Majelis Hakim dapat secara objektif melihat, menilai dugaan perbuatan melawan hukum dari para terdakwa tersebut. Termasuk pihak-pihak yang kemudian disebut dalam dakwaan kemarin," tambahnya.
Rugikan Negara Rp 622 Miliar
Dalam surat dakwaan terhadap Yaqut Cholil Qoumas, jaksa KPK menyebut perkara korupsi kuota haji tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 atau sekitar Rp 622 miliar.
"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sejumlah Rp 622.090.207.166,41 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI dalam rangka penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 sampai dengan 2024," kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
Jaksa menyebut Yaqut tidak melakukan dugaan tindak pidana tersebut seorang diri. Menteri Agama periode 2020-2024 itu didakwa bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA), Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM), dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).
Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kuota haji tambahan tersebut, Yaqut juga disebut memperkaya diri sendiri dan sejumlah pihak lain. Jaksa menyebut terdapat 25 orang dan 2 korporasi yang turut diperkaya. Salah satu pihak yang disebut adalah Bukhori Yusuf.