Indonesia Kena Tarif Kerja Paksa 10% dari Amerika Serikat

Amerika Serikat menerapkan tarif 10% terkait kerja paksa untuk seluruh negara tersebut berlaku selama 150 hari dan berakhir pada 24 Juli 2026.

oleh Tim BisnisDiterbitkan 12 Agustus 2026, 18:15 WIB
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso. (Liputan6.com/Arief)

 

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan tarif imbal balik atau resiprokal Amerika Serikat (AS) yang berlaku untuk Indonesia saat ini sebesar 10%.

Besaran tarif tersebut merupakan hasil investigasi AS melalui mekanisme Section 301 yang berkaitan dengan isu forced labor atau kerja paksa. Sebelumnya, Indonesia sempat dikenakan tarif resiprokal sebesar 18%.

"Waktu itu berlaku ketika tarif resiprokal itu ditetapkan 18% ya, 19% turun 1% jadi 18%. Kemudian kan dianulir oleh MA (Mahkamah Agung), itu semua negara itu 10% selama 150 hari," ujar Budi melansir Antara di Jakarta, Rabu (12/8/2026).

Budi menjelaskan penerapan tarif sebesar 10% untuk seluruh negara tersebut berlaku selama 150 hari dan berakhir pada 24 Juli 2026.

Setelah periode tersebut berakhir, pemerintah AS melakukan investigasi atau inisiasi melalui Section 301 terhadap sejumlah negara terkait dua isu, yakni forced labor dan excess production.

Untuk isu forced labor, investigasi telah selesai dilakukan dan hasilnya menetapkan tarif berbeda terhadap negara-negara yang menjadi obyek investigasi.

"Di 60 negara yang diinisiasi itu dikenakan dua. Yang satu dikenakan 12,5%, yang satu 10%. Indonesia dapat yang 10%, artinya ringan gitu ya. Kenapa? Karena Indonesia sudah mempunyai ART salah satunya. Jadi, sekarang yang berlaku per 24 Juli ini adalah yang 10%," katanya.

 

Indonesia Masih Nego

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (27/11/2025). (Liputan6.com/Arief)

Budi menegaskan tarif resiprokal 18% yang sebelumnya ditetapkan untuk Indonesia sudah tidak berlaku dan telah digantikan dengan ketentuan tarif yang baru.

Meski tarif 10% telah ditetapkan, Budi mengatakan pemerintah Indonesia masih terus mengupayakan tarif yang lebih rendah, termasuk peluang menuju tarif nol persen.

"Kita mengejar untuk lebih banyak lagi mendapatkan apa namanya, tarif yang lebih bagus," katanya.

Menurut Budi, posisi Indonesia relatif lebih banyak dibandingkan sejumlah negara lain yang masih berupaya mendapatkan Agreement on Reciprocal Trade dengan AS.

Ia mencontohkan, Thailand yang berdasarkan komunikasi terakhir dengannya masih akan melakukan pembahasan dengan pemerintah AS pada akhir tahun untuk mendapatkan kesepakatan tersebut.

"Negara lain seperti kemarin ketemu Thailand, Mendag Thailand bilang akhir tahun ini baru akan rapat dengan Amerika untuk mendapatkan ART, sementara kita sudah selesai," imbuhnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya