Potret Ashari Kini Tertunduk Lesu di Sidang Kasus Pelecehan Santriwati Pati

Pihak korban berharap Ashari dihukum maksimal dan dihukum kebiri.

oleh Arief PramonoDiterbitkan 12 Agustus 2026, 11:28 WIB
Ashari, pemilik Padepokan Ndholo Kusumo yang lecehkan santriwati (Foto: Arief Pramono/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Pati menggelar sidang perdana kasus kekerasan seksual yang dialami santriwati di Padepokan Ndholo Kusumo, Kabupaten Pati. Adapun terdakwa dalam kasus ini adalah Ashari, pemilik pondok pesantren. Sementara hakim yang menyidangkan perkara yakni Budi Aryono, Wira Indra Bangsa, dan Dicky Syarifudin. 

Persidangan dilakukan secara tertutup untuk umum. Agenda awal persidangan meliputi pemeriksaan identitas terdakwa dan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

Juru Bicara PN Pati, Retno Lastiani, mengatakan sidang digelar  secara tertutup sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Di persidangan kali ini, penasihat hukum terdakwa masih memiliki kesempatan mengajukan perlawanan atau eksepsi terhadap dakwaan jaksa. Jika eksepsi diajukan, hal tersebut akan menjadi salah satu agenda dalam persidangan berikutnya.

“(Perkara) mengandung kesusilaan sehingga tertutup, pemeriksaan tertutup, persidangan tertutup. Putusan sela terbuka untuk umum,” jelasnya pada Selasa (11/8/2026).

Sejumlah personel Polresta Pati disiagakan di sekitar area PN Pati untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan selama proses persidangan.

“Kita bekerja sama, berkoordinasi dengan kepolisian dalam pengamanan persidangan. Untuk massa tetap mengikuti ketentuan tata cara tertutup untuk umum,” tutur Retno.

 

Persidangan akan kembali dinyatakan terbuka untuk umum pada agenda pembacaan putusan. Sementara itu, sidang perdana terdakwa Ashari mendapat pengamanan dari aparat kepolisian.

 

Ashari Harus Dihukum Seberat-beratnya

Ashari, pemilik Padepokan Ndholo Kusumo yang lecehkan santriwati (Foto: Arief Pramono/Liputan6.com)

Di tengah bergulirnya proses hukum, kuasa hukum korban sangat berharap Ashari dijatuhi hukuman maksimal. Mereka juga meminta agar aparat penegak hukum mempertimbangkan penerapan hukuman kebiri terhadap terdakwa. Sebab tuntutan tersebut didorong oleh jumlah korban yang disebut lebih dari satu.

“Kalau saya harus menjadi contoh di Pati ini terdakwa AS ini harus disuntik kebiri karena korbannya banyak dan menjadi contoh bagi di kabupaten yang lain,” tutur kuasa hukum korban, Ali Yusron.

Selain hukuman tambahan tersebut, Ali juga meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman pidana seberat-beratnya. Hal itu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang diterapkan dalam perkara tersebut.

“Keinginan kami adalah tuntutan yang maksimal di perlindungan anak 12 tahun maksimal. Ini sudah ada pemerkosaan juga di atas 15 tahun nanti,” tukas Ali.

Ali menegaskan, pihaknya saat ini masih memprioritaskan proses pidana hingga perkara tersebut memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Setelah proses pidana selesai, pihaknya berencana menempuh jalur perdata dengan mengajukan gugatan terhadap pihak yang dinilai bertanggung jawab.

“Terpisah dari gugatan kami, bahwa ini pidana dulu biar jalan. Setelah putusan inkrah maka kami dari kuasa hukum akan menggugat pihak dari terdakwa perbuatan melawan hukum sama perdata,” tambahnya.

Tak hanya terdakwa, Ali juga menyatakan pihaknya berencana menggugat yayasan yang mengelola pondok pesantren tersebut.

Ia bahkan menyebut akan meminta pembubaran yayasan melalui proses hukum.

“Kami juga akan menggugat di yayasan kepada majelis hakim untuk pembubaran,” imbuhnya.

Perkara dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati tersebut kini memasuki tahap persidangan. Sementara itu, proses hukum akan terus berjalan sesuai agenda yang ditetapkan PN Pati.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya