Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pengaturan skema pengisian kuota haji tambahan periode 2023-2024.
Terungkap bahwa cara itu dilakukan satu pintu melalui Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour) sekaligus Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU), Fuad Hasan Masyhur.
Advertisement
Skema itu terungkap saat JPU KPK membacakan surat dakwaan terhadap para tersangka dugaan korupsi kuota haji yang menyeret mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (11/8).
Dikatakan JPU KPK bahwa rangkaian peristiwa itu terjadi setelah Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah kepada Indonesia.
Salah satunya pada awal 2024, ketika mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, bertemu dengan Fuad Hasan dan Direktur Operasional Maktour, Ismail Adam, di kantor Maktour.
Jaksa menerangkan, dalam pertemuan tersebut Fuad menjelaskan latar belakang Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah. Pertemuan lalu berlanjut pada sore harinya di Restoran Al Jazeera, Polonia, Jakarta Timur.
Saat itu, kata JPU KPK, Gus Alex bersama Jaja Jaelani dan Agus Syafei kembali bertemu dengan Fuad Hasan dan Ismail. Tambahan kuota haji pun kembali dibahas dan Fuad disebut agar teknis pengisian kuota tambahan tersebut dilakukan melalui satu pintu.
"Dalam pertemuan tersebut, Fuad Hasan Masyhur kembali membahas mengenai kuota haji tambahan yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi dan meminta agar teknis pelaksanaan pengisian kuota haji tambahan tersebut dilakukan satu pintu melalui Fuad Hasan Masyhur," kata jaksa.
Kirim Surat
JPU KPK kemudian menjelaskan langkah yang dilakukan Fuad melalui Maktour. Pada 12 Januari 2024, Maktour mengirimkan surat nomor: 010/MKT/I/2024 berisi permohonan percepatan keberangkatan bagi 110 jemaah haji Maktour kepada Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus.
Adapun dalam perkara itu JPU KPK mendakwa empat tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI Asrul Aziz Taba, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 622 miliar.
Keempat tersangka didakwa JPU KPK telah mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis.
Selain itu, para terdakwa juga diduga telah melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan Jamaah Haji Khusus Tanpa Masa Tunggu (TO)/Jamaah Haji Khusus dengan Masa Tunggu x Tahun (Tx) tidak sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.