Alasan Kejagung Batal Pilih Rinaldi Umar jadi Direktur Penyidikan Jampidsus

Jaksa Agung melantik Saiful Bahri Siregar sebagai Dirdik Jampidsus.

oleh Rifqy Alief AbiyyaDiterbitkan 11 Agustus 2026, 17:04 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna saat memberikan keterangan kepada awak media. (Liputan6.com/ Rifqy Alief)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin resmi melantik Saiful Bahri Siregar sebagai Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Dia menggantikan Syarief Sulaeman Nahdi yang juga dilantik sebagai Direktur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.

Nama Saiful Bahri Siregar sebagai Dirdik Jampidsus yang baru berbeda dengan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 831 Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia yang ditetapkan pada 22 Juli 2026.

Dalam surat tersebut, Dirdik Jampidsus diemban oleh Rinaldi Umar yang sebelumnya menjabat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten.

 

Butuh Sosok Berpengalaman

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supritna membeberkan alasan ada perubahan sosok yang menjabat posisi tersebut. Menurutnya, jabatan Dirdik Jampidsus harus diisi oleh orang yang berpengalaman.

"Karena kebutuhan, kebetulan kan yang bersangkutan itu baru. Pak Rinaldi, jadi yang dicari yang untuk Dirdik ini kan harus yang berpengalaman, yang matang," kata Anang kepada wartawan, Selasa (11/8/2026).

Menururnya, Saiful Bahri Siregar dinilai lebih berpengalaman, terutama dalam ranah penyidikan.

"Nah, kebetulan yang diangkat Pak Saiful Bahri ini kan mantan Kajati, pernah di penyidikan, dan sedangkan Pak Rinaldi sendiri kan lebih banyak di luar," ungkap dia.

Meski demikian, Anang menjelaskan bahwa Rinaldi Umar akan ditempatkan sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sumatera Selatan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya