2 Pemuda dapat Tumpangan Gratis di Jalan, Ujungnya Diancam Pisau

Dalam kasus ini, polisi menangkap tiga orang yang diduga terlibat. Dua di antaranya masih berstatus pelajar

oleh Ardi MuntheDiterbitkan 11 Agustus 2026, 16:19 WIB
Tiga begal yang ancam dan rampas dua pemuda saat pulang kerja di Pesawaran, Lampung diringkus polisi (Liputan6.com/Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Aksi begal dengan modus menawarkan tumpangan terjadi di Kabupaten Pesawaran, Lampung. Dua pelajar diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan terhadap dua pemuda yang sedang berjalan kaki pulang dari Kota Metro.

Dalam kasus itu, polisi menangkap tiga orang yang diduga terlibat. Dua di antaranya masih berstatus pelajar dan berusia 17 tahun.

Kasat Reskrim Polres Pesawaran, AKP Rudi Hartono, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari Operasi Sikat Krakatau 2026. Polisi mengamankan tiga orang, yakni Ihtiar Aji Romansyah (24), DAW (17), dan RMP (17).

"Ketiganya diamankan setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban," kata Rudi, Selasa (11/8/2026).

 

 

 

Kronologi

Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 26 Juli 2026, sekitar pukul 04.30 WIB di Jalan Lintas Metro, Desa Batang Hari Ogan, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.

Sebelum kejadian, dua korban, Wahyu Firnando dan Galih Prabowo, baru selesai bekerja di Kota Metro. Karena tidak ada lagi transportasi umum, keduanya memutuskan pulang ke rumah dengan berjalan kaki menuju Kabupaten Pringsewu.

"Saat berada di Jalan Raya Trimurjo-Metro sekitar pukul 03.00 WIB, kedua korban dihampiri lima pria yang mengendarai dua sepeda motor. Para pelaku awalnya menawarkan tumpangan kepada korban dan mengaku akan mengantarkan mereka hingga wilayah Branti, Natar," jelasnya.

Korban yang percaya kemudian menerima tawaran tersebut dan naik ke sepeda motor yang dikendarai para pelaku.

Namun, perjalanan tersebut berubah menjadi petaka.

"Sekitar pukul 04.30 WIB, para pelaku tiba-tiba menghentikan kendaraan di kawasan Jembatan Lengkung, Desa Batang Hari Ogan, Kecamatan Tegineneng. Di lokasi tersebut, para pelaku diduga mengancam kedua korban menggunakan pisau," ungkapnya.

Korban kemudian diminta turun dari sepeda motor. Para pelaku juga memaksa keduanya menyerahkan telepon seluler.

Tidak berhenti di situ, para pelaku menggeledah saku celana korban dan mengambil barang berharga.

Dua unit ponsel milik korban, yakni Realme C11 warna abu-abu dan Vivo Y12 warna merah, dirampas. Pelaku juga mengambil uang tunai Rp 900 ribu dari saku belakang celana Galih.

Setelah mendapatkan barang dan uang korban, para pelaku meninggalkan keduanya di lokasi kejadian. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 2,85 juta.

Dengan didampingi orang tua, kedua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tegineneng, Polres Pesawaran.

 

 

Polisi Tangkap Tiga Terduga Pelaku

Berbekal laporan korban, polisi melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, pada Senin, 10 Agustus 2026, sekitar pukul 00.15 WIB, Tim Tekab 308 Polsek Tegineneng yang dipimpin Ps. Kanit Reskrim Bripka Bahrun Ilmi menangkap Ihtiar Aji Romansyah.

Saat ditangkap, Ihtiar berada bersama DAW di sebuah rumah. Dalam pemeriksaan awal, keduanya diduga mengakui keterlibatan dalam aksi pencurian dengan kekerasan tersebut. Polisi kemudian melakukan pengembangan berdasarkan keterangan keduanya. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan RMP di rumahnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih tanpa nomor polisi yang diduga digunakan sebagai sarana dalam aksi tersebut. Selain itu, polisi mengamankan satu unit ponsel Realme C11 dan satu unit Vivo Y12.

"Ketiga orang tersebut berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek Tegineneng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

Ketiga orang tersebut kini menjalani proses hukum. Polisi menjerat mereka dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Khusus dua tersangka yang masih berusia 17 tahun, proses hukum dilakukan dengan memperhatikan status mereka sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

 

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya