Menaker Beri Diskon 50 Persen Iuran BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Persampahan

Pekerja persampahan kini hanya membayar Rp 8.400 per bulan untuk iuran JKK dan JKM setelah mendapat diskon 50 persen dari pemerintah.

oleh Arthur GideonDiterbitkan 10 Agustus 2026, 18:40 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam acara Aksi Kolaborasi Peluncuran Pelindungan Sosial bagi Pekerja Informal Sektor Persampahan di Fasilitas RDF Rorotan, Jakarta Utara, Senin (10/8/2026). (Dok Kemnaker)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan komitmen pemerintah untuk memperluas pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal, khususnya di sektor persampahan.

Salah satu bentuk dukungan tersebut adalah pemberian keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 50 persen. Dengan kebijakan ini, iuran yang sebelumnya Rp 16.800 dipangkas menjadi Rp 8.400 per bulan.

“Kita ingin 100 persen pekerja Indonesia ter-cover jaminan sosialnya,” kata Yassierli dalam acara Aksi Kolaborasi Peluncuran Pelindungan Sosial bagi Pekerja Informal Sektor Persampahan di Fasilitas RDF Rorotan, Jakarta Utara, Senin (10/8/2026).

Yassierli menjelaskan, keringanan iuran tersebut diberikan agar jaminan sosial ketenagakerjaan semakin terjangkau bagi pekerja informal yang selama ini memiliki keterbatasan dalam mengakses pelindungan sosial.

Kebijakan potongan iuran ini berlaku hingga akhir 2026 dan akan dievaluasi pemerintah untuk menentukan keberlanjutannya pada tahun berikutnya.

“Teman-teman mendapatkan diskon 50 persen iuran JKK dan JKM,” ujarnya.

Menaker berharap program tersebut dapat terus dilanjutkan sehingga semakin banyak pekerja informal memperoleh pelindungan ketika menghadapi risiko pekerjaan maupun risiko sosial lainnya.

 

Pahlawan Lingkungan

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam acara Aksi Kolaborasi Peluncuran Pelindungan Sosial bagi Pekerja Informal Sektor Persampahan di Fasilitas RDF Rorotan, Jakarta Utara, Senin (10/8/2026). (Dok Kemnaker)

Dalam kesempatan yang sama, Yassierli menyebut pekerja sektor persampahan sebagai “pahlawan lingkungan” karena memiliki peran penting dalam mengurangi sampah yang berakhir di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Menurut dia, para pekerja persampahan juga berkontribusi besar dalam mendukung ekonomi sirkular dan pengelolaan lingkungan yang lebih berkelanjutan.

Namun, pekerjaan tersebut memiliki tingkat risiko yang tinggi, mulai dari paparan bahaya biologis dan kimia, benda tajam, hingga risiko kecelakaan fisik saat bekerja di lapangan.

Karena itu, pelindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan dinilai menjadi bagian penting untuk memastikan para pekerja dapat bekerja dengan lebih aman dan memiliki kepastian perlindungan ketika mengalami kecelakaan kerja maupun risiko kematian.

Acara Aksi Kolaborasi Peluncuran Pelindungan Sosial bagi Pekerja Informal Sektor Persampahan turut dihadiri Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat.

Pemerintah berharap kolaborasi lintas kementerian, pemerintah daerah, dan BPJS Ketenagakerjaan tersebut dapat memperluas cakupan pelindungan sosial bagi pekerja informal di berbagai sektor lainnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya