Aturan Baru BGN: Ompreng MBG Wajib Punya Batas Jam Konsumsi

BGN tegaskan ompreng MBG wajib cantumkan batas jam makan. Guru & siswa dilarang konsumsi jika lewat waktu dan tak boleh bawa pulang.

oleh Idris Rusadi PutraDiterbitkan 09 Agustus 2026, 21:00 WIB
Pekerja menyiapkan Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Dapur Makan Bergizi Gratis Kebayunan, Tapos, Depok, Jawa Barat. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mencantumkan batas waktu konsumsi pada setiap wadah atau ompreng Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai pekan depan. Langkah tegas ini diambil sebagai upaya memperkuat keamanan pangan bagi para penerima manfaat.

Kepala BGN, Sudaryono atau yang akrab disapa Mas Dar, menjelaskan bahwa pencantuman informasi tersebut berfungsi sebagai penanda penting bagi guru dan siswa guna memastikan makanan dikonsumsi dalam kondisi aman.

"Selain itu, mulai minggu depan, kami akan memberlakukan kewajiban untuk menuliskan di setiap omprengnya ada tanda atau peringatan untuk makanan harus dikonsumsi sebelum jam berapa, gitu. Jadi, ini peran bapak/ibu guru sangat penting," kata Mas Dar dalam keterangan resminya di Jakarta, dikutip dari Antara, Minggu (9/8/2026).

Mas Dar meminta para guru untuk bersikap tegas dalam memastikan makanan tidak dikonsumsi jika telah melewati batas waktu yang tertera pada wadah. Larangan tersebut berlaku mengikat, baik untuk pengajar maupun peserta didik.

"Kalau memang jamnya di dalam ompreng itu sudah melebihi jam yang tertera di dalam omprengnya, kami minta tidak dikonsumsi. Bapak/ibu guru tidak boleh mengkonsumsi, apalagi peserta didik atau anak didiknya juga tidak boleh mengkonsumsi apabila sudah melewati batas dari jam yang ditentukan," ucap Mas Dar.

Maksimal Empat Jam Setelah Matang

SPPG. (Sumber: Doc. Biro Hukum dan Humas BGN)

Aturan penetapan batas waktu ini diberlakukan mengingat sajian MBG disiapkan sebagai makanan segar tanpa bahan pengawet. Secara umum, hidangan yang telah matang memiliki tenggat (window) waktu aman untuk dikonsumsi.

"Sesuai dengan penyajian makanan yang normal, setelah matang itu maksimal empat jam harus dimakan karena makanan ini tidak ada pengawetnya. Memang betul-betul dimasak dengan tidak ultra-proses, sehingga betul-betul barang ini fresh (segar) sehingga ada window-nya, ada jendela kapan dia aman untuk dikonsumsi," tuturnya.

Larangan Membawa Pulang Makanan MBG

Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Harapan Mulia, Kemayoran, Jakarta Pusat (Jakpus). (Liputan6.com/Winda Nelfira)

Selain menetapkan batas waktu konsumsi, Mas Dar mengimbau agar para siswa tidak membawa pulang makanan MBG. Hidangan yang telah diterima di sekolah diharapkan langsung dihabiskan di tempat sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

"Kami mohon sesuai dengan petunjuk teknis, bapak/ibu semua MBG sebaiknya tidak dibawa pulang. Pastikan makannya satu, dimakan di situ, dikonsumsi di kelas itu di jam yang memang diperbolehkan, dan sebaiknya tidak dibawa pulang," paparnya.

Ia menambahkan, kebiasaan membawa pulang makanan MBG menjadi salah satu pemicu terjadinya kasus keracunan di sejumlah daerah. Dampak keracunan tersebut bahkan tidak hanya menimpa siswa, tetapi juga anggota keluarga di rumah.

"Memang ini saya paham sekali, saya juga kemarin di satu SD yang di Bogor yang saya datangi itu kemudian dibelah dua, dia bilang dia teringat ibunya di rumah. Ini menjadi satu kasus keracunan di beberapa titik, bahkan yang keracunan bukan hanya siswanya, tetapi bapak, ibu orang tua di rumah ikut keracunan karena makanan yang dibawa pulang tadi," ucap Mas Dar.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya