Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah barang bukti dari rangkaian penggeledahan terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro.
Penggeledahan dilakukan di 15 lokasi yang tersebar di empat wilayah pada 5-8 Agustus 2026. Dari kegiatan tersebut, penyidik menemukan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Advertisement
“Dari penggeledahan itu, penyidik melakukan penyitaan atas beberapa dokumen, di antaranya dokumen terkait proyek yang sedang dan akan dilaksanakan di Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kabupaten Pemalang,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Minggu (9/8/2026), seperti dilansir dari Antara.
Selain dokumen, penyidik turut menyita telepon seluler serta dokumen elektronik. Lokasi penggeledahan terdiri atas 10 rumah di Pemalang, dua rumah di Tegal, dua rumah di Pekalongan, dan satu rumah di Semarang.
Budi mengatakan rumah-rumah tersebut merupakan milik pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan perkara.
Tak hanya itu, penyidik juga mengamankan rekaman kamera pengawas atau CCTV dari sebuah hotel di Magelang.
“Selain itu, tim penyidik juga melakukan penyitaan rekaman CCTV di sebuah hotel yang berlokasi di Magelang,” katanya.
Seluruh barang bukti yang diperoleh dari penggeledahan, termasuk rekaman CCTV tersebut, selanjutnya akan dianalisis untuk mendukung proses penyidikan.
“Dianalisis oleh penyidik guna memperkuat alat bukti tambahan yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara ini, baik untuk memperkuat konstruksi perkara maupun mendalami peran dari setiap pihak,” katanya menjelaskan.
OTT Bupati Pemalang
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 28 Juli 2026. Operasi itu menjadi OTT ke-18 yang dilakukan lembaga antirasuah sepanjang 2026.
Sebanyak 21 orang diamankan dalam operasi tersebut, termasuk Anom Widiyantoro.
Dua hari kemudian, pada 30 Juli 2026, KPK mengumumkan hasil OTT dan mengungkap adanya dua klaster perkara.
Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan Anom terhadap jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang dan pihak swasta. Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan Anom serta orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris, sebagai tersangka.
Sementara itu, klaster kedua menyangkut dugaan pemerasan yang dilakukan seorang polisi bersama ayahnya terhadap Anom. Dalam perkara ini, KPK menetapkan Setya Budi Dias, polisi yang sedang bertugas di KPK, dan ayahnya, Lilik Budi Suprianto, sebagai tersangka.