Liputan6.com, Jakarta - Pelaku pembunuhan disertai mutilasi di rumah kontrakan di Depok, Saepul (26), membawa barang korban dan menjualnya melalui marketplace. Barang tersebut diketahui berupa satu unit sepeda motor Honda PCX dan handphone OPPO Reno 5.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka menjual barang milik korban melalui Marketplace Facebook," kata Kanit 1 Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Kompol Dimitri Mahendara, Minggu (9/8/2026).
Advertisement
Dia menambahkan, Saepul menjual motor dan handphone tersebut dengan harga murah. Hssil penjualan tersebut digunakan untuk biaya hidup sehari-hari.
"Kemudian sepeda motor Honda PCX dijual seharga Rp 9,9 juta, sedangkan handphone OPPO Reno 5 dijual seharga Rp 950 ribu. Total hasil penjualan sebesar Rp 10.850.000. Berdasarkan keterangan tersangka, uang hasil penjualan tersebut kemudian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," ungkapnya.
Geger Penemuan Mayat dalam Karung
Sebelumnya, warga Tanah Merah, Kapling Depkes, Kelurahan Pancoran Mas, Kecamatan Pancoran Mas, KotaDepok, digegerkan dengan penemuan sesosok mayat diduga korban mutilasi yang ditemukan terbungkus dalam karung, Selasa 4 Agustus 2026.
Saat ditemukan, kondisi korban dalam keadaan mengenaskan dengan kedua tangan terikat serta terdapat luka terbuka di bagian leher.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan jenazah ditemukan sekitar pukul 15.30 WIB setelah seorang warga bermaksud membakar karung yang semula dikira berisi sampah.
“Pada saat karung terbakar dan sebagian meleleh, saksi melihat bagian tubuh manusia di dalamnya, kemudian segera melaporkan kejadian tersebut kepada Bhabinkamtibmas,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa 4 Agustus 2026.
Pelaku Ditangkap
Pelaku berinisial Saepul (26) ditangkap Tim Subdirektorat Reserse Mobil (Subdit Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya saat berupaya melarikan diri ke Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Banten, Rabu 5 Agustus 2026.
Korban diketahui bernama Kunaefi (51), warga Bojong, Pondok Terong, Cipayung, Depok. Identitas korban terungkap melalui proses identifikasi jenazah yang dipadukan dengan laporan orang hilang serta keterangan para saksi.
“Berbekal hasil identifikasi korban, laporan orang hilang, keterangan para saksi, serta rangkaian penyelidikan, pelaku berhasil diamankan di wilayah Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Banten,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam keterangan tertulis, Rabu 5 Agustus 2026.
Budi menjelaskan, korban dan pelaku berkenalan melalui media sosial sebelum sepakat bertemu di sebuah rumah kontrakan di wilayah Cipayung pada 23 Juli 2026.
“Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa Saepul (S) dan korban berkenalan melalui media sosial sebelum sepakat bertemu di sebuah kontrakan di wilayah Cipayung pada 23 Juli 2026,” ujarnya.