KPK Geledah 3 Lokasi Usut Suap Proyek di Bengkulu

Penggeledahan berlangsung dari hari Rabu, 5 Agustus hingga Jumat, 7 Agustus 2026.

oleh Rifqy Alief AbiyyaDiterbitkan 09 Agustus 2026, 09:25 WIB
Jubir KPK Budi Prasetyo (Foto: Winda Nelfira/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di Kabupaten Rejang lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu. Penggeledahan berlangsung dari hari Rabu, 5 Agustus hingga Jumat, 7 Agustus 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, dua lokasi penggeledahan berada di Bengkulu dan satu lokasi lainnya berada di Rejang Lebong.

"Dua Lokasi di Bengkulu yaitu rumah pribadi Sekretaris DPRD Kota Bengkulu dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu," kata Budi dalam keterangannya, Minggu (9/8/2026).

"Sedangkan penggeledahan di Rejang Lebong, yakni di rumah salah satu pihak swasta," sambungnya.

Berdasarkan hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait dengan perkara tersebut.

Selain itu, pada hari Jum'at (7/8), Penyidik juga mendalami konstruksi perkara ini melalui permintaan keterangan terhadap delapan orang saksi, yang bertempat di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu.

Selain itu, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap delapan saksi di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu pada Jumat (7/8/2026) guna memperdalam konstruksi perkara.

Sita Uang Rp 4 Miliar

Sebelumnya, KPK mengembangkan penyidikan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari ke lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu.

Dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik menyita uang tunai lebih dari Rp 4 miliar dari rangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Bengkulu.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pengembangan penyidikan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti adanya dugaan penerimaan uang dari pihak swasta di luar tiga perusahaan yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

"Dari penyidikan di Rejang Lebong tersebut, diperoleh bukti bahwa Bupati juga diduga melakukan penerimaan dari swasta lainnya," kata Budi dalam keterangannya, Minggu 26 Juli 2026.

Menurut Budi, pihak swasta lain tersebut diduga melakukan praktik serupa di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

"Swasta lainnya inilah yang kemudian juga diduga melakukan praktik serupa di Pemkot Bengkulu," ujarnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya