Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengungkap empat modus yang digunakan pelaku untuk menyebarkan konten provokatif, destruktif, dan hoaks di media sosial.
Modus tersebut mulai dari memalsukan konten agar terlihat asli, menyuruh orang lain membuat dan menyebarkan konten, hingga melakukan repost terhadap informasi yang belum terverifikasi.
Advertisement
Modus tersebut terungkap dari penyelidikan Polda Metro Jaya terhadap puluhan akun media sosial yang diduga menyebarkan konten bermuatan hoaks sejak Juni hingga awal Agustus 2026.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, modus pertama dilakukan dengan mengambil konten milik orang lain. Konten itu kemudian diubah dan dimanipulasi agar terlihat seperti aslinya.
“Pertama mengambil dan menggunakan dokumen milik orang lain. Dari dokumen tersebut kemudian dilakukan modifikasi dan manipulasi sehingga terlihat seolah-olah asli,” kata Iman dalam keterangannya, dikutip Sabtu (8/8/2026).
Modus kedua, pelaku membuat konten palsu yang direkayasa sedemikian rupa agar terlihat seperti berasal dari sumber resmi.
“Pelaku membuat dan atau menggunakan dokumen elektronik palsu yang direkayasa sehingga seolah-olah menyerupai dokumen elektronik yang asli atau sah,” ujarnya.
Modus ketiga, pelaku menggunakan jasa orang lain untuk membuat dan menyebarkan konten di media sosial. Konten tersebut dapat menyerang kehormatan seseorang dan berpotensi memicu tindak pidana.
“Membayar atau memanfaatkan pihak lain untuk memproduksi dan menyebarluaskan konten,” katanya.
Modus terakhir yang ditemukan polisi adalah menyebarkan kembali atau melakukan repost terhadap informasi yang belum dipastikan kebenarannya.
Iman mengingatkan, kebiasaan asal membagikan konten provokatif, destruktif, maupun hoaks dapat memicu keresahan dan konflik di masyarakat.
“Meneruskan atau melakukan repost terhadap konten yang bersifat provokatif, destruktif maupun mengandung berita bohong atau hoaks, juga informasi yang belum terverifikasi kebenarannya berpotensi menimbulkan keresahan,” ujarnya.
Menurut Iman, para pelaku tidak sekadar ingin menyebarkan informasi. Konten tersebut dibuat untuk memengaruhi orang lain, memancing tindakan tertentu, hingga mengaburkan fakta yang sebenarnya.
“Tujuannya untuk memprovokasi agar orang bergerak melakukan sesuatu, menyebarkan kebohongan yang bertujuan memengaruhi orang lain ataupun mengaburkan fakta yang sebenarnya,” katanya.
Jangan Asal Percaya
Karena itu, polisi meminta masyarakat tidak asal percaya dan membagikan informasi yang beredar di media sosial. Setiap informasi perlu diperiksa terlebih dahulu sebelum diteruskan.
“Kami memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai batas-batas kebebasan berekspresi di ruang digital, pentingnya melakukan verifikasi sebelum menyebarluaskan informasi, serta konsekuensi hukum dari setiap konten yang dibuat maupun disebarluaskan,” tandas Iman.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya memeriksa 28 orang yang mengelola 37 akun media sosial. Mereka diduga menyebarkan konten provokatif, destruktif, dan hoaks sejak Juni hingga 4 Agustus 2026.
Dari pemeriksaan itu, 10 orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Polisi juga menyita 10 akun untuk keperluan penyidikan dan menurunkan 30 konten yang dinilai melanggar hukum.
Sementara itu, 18 orang lainnya hanya diberi peringatan dan edukasi. Polisi juga memberikan kesempatan kepada pemilik 22 akun untuk memperbaiki konten, melakukan klarifikasi, atau memulihkan akun mereka.
Dalam kasus tersebut, para pelaku yang terbukti melakukan tindak pidana dapat dijerat dengan sejumlah pasal dalam KUHP dan UU ITE.