Liputan6.com, Jakarta - Polisi masih menyelidiki status hukum 995 airsoft gun beserta sejumlah senjata lain yang ditemukan di gudang sebuah yayasan sekolah di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Hingga kini, polisi belum memastikan apakah seluruh barang tersebut memiliki izin atau tergolong ilegal.
Advertisement
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo mengatakan penyidik masih meneliti dokumen kepemilikan yang turut diamankan bersama barang bukti.
"Selain barang-barang yang ditemukan di lokasi, juga ada dokumen. Terkait dokumen-dokumen ini tentunya penyelidik Satreskrim masih melakukan pendalaman," kata Joko kepada wartawan, Jumat (7/8/2026).
Menurut dia, proses penyelidikan mengacu pada hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan dari pihak yayasan, pemeriksaan saksi, serta verifikasi terhadap dokumen yang ditemukan di lokasi.
"Langkah kami berawal dari olah TKP dan informasi dari pihak yayasan. Kemarin juga sudah ada saksi yang dimintai keterangan untuk menelusuri lebih lanjut temuan ini," ujarnya.
Polisi Masih Periksa Saksi
Joko menuturkan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dari pihak yayasan dan pemeriksaan lanjutan kembali dijadwalkan pada Jumat. Keterangan mereka akan menjadi dasar untuk menelusuri asal-usul serta kepemilikan ratusan airsoft gun dan senjata lain yang diamankan.
"Sudah ada saksi yang diperiksa dan hari ini juga dijadwalkan pemeriksaan lanjutan. Dari keterangan mereka nantinya akan berkembang ke arah mana penyelidikan ini dilakukan terkait senjata-senjata tersebut," katanya.
Meski demikian, Joko menegaskan polisi belum dapat menyimpulkan apakah seluruh airsoft gun dan senjata yang ditemukan memiliki dokumen perizinan yang sah atau merupakan barang ilegal.
"Kami belum bisa menyampaikan," ujarnya.