Kejagung Kembali Periksa 9 Saksi dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Penyidikan kasus TPPU FA berlanjut, Kejagung memeriksa 9 saksi dan menggeledah rumah di Bandung.

oleh Rifqy Alief AbiyyaDiterbitkan 06 Agustus 2026, 20:39 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna. (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dalam perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

"Kamis, 6 Agustus 2026, Tim Penyidik pada Kejaksaan Agung (Tim Sembilan) telah melaksanakan serangkaian tindakan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Tersangka FA," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dalam keterangannya, Kamis (6/8/2026).

Anang menambahkan, tim penyidik telah memanggil dan memeriksa sembilan orang saksi.

Ia merinci, empat saksi dari pihak swasta diperiksa di Bandung, empat saksi lainnya diperiksa di Kejagung. Selain itu, tersangka berinisial DR juga menjalani pemeriksaan di Kejagung.

Selain pemeriksaan, penyidik juga melakukan penggeledahan di kediaman Nurman Herin (NH) di kawasan Bandung.

"Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan dokumen-dokumen terkait perbuatan pidana," jelas Anang.

Anang menegaskan, seluruh tindakan penyidikan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku.

Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari penyidik untuk mendapatkan alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, dan melakukan penelusuran terhadap aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana tersebut.

4 Saksi Diperiksa

Kapuspenkum Anang Supriatna. (Liputan6.com/ Rifqy Alief Abiyya)

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sejumlah saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan Tim Sembilan Kejagung sebagai bagian dari rangkaian penyidikan perkara dengan tersangka FA.

“Senin 3 Agustus 2026, Tim Penyidik pada Kejaksaan Agung (Tim Sembilan) telah melaksanakan serangkaian tindakan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Tersangka FA,” kata Anang dalam keterangannya, Senin (3/8/2026).

Dalam pemeriksaan kali ini, Tim Sembilan memanggil dan memeriksa empat saksi dari pihak swasta, yakni T, ER, DH, dan HH.

“Tim Penyidik telah memanggil dan memeriksa 4 (empat) orang saksi dari Karyawan Swasta yaitu T, ER, DH dan HH,” jelas Anang.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya