Penjelasan Eks Ketua Yayasan Soal 995 Senjata di Sekolah Jaksel

Seluruh airsoft gun tersebut disebut bukan senjata ilegal.

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 06 Agustus 2026, 19:49 WIB
Penemuan Ratusan Senjata di Sekolah Jaksel (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Pihak mantan Ketua Yayasan sekolah swasta di Jakarta Selatan berinisial IWD buka suara terkait penemuan 995 pucuk airsoft gun. Seluruh airsoft gun tersebut disebut bukan senjata ilegal.

Pernyataan itu disampaikan Direktur Utama PT Lokta Karya Perbakin sekaligus kuasa hukum IWD, Alhadid Endar Putra, Kamis (6/8/2026) malam.

Menurut Alhadid, airsoft gun tersebut merupakan perlengkapan kegiatan ekstrakurikuler menembak yang telah berlangsung sejak 2020. Keberadaan airsoft gun tersebut bukan hal baru karena sudah diketahui sejak awal kerja sama kegiatan ekstrakurikuler.

"Sebetulnya intinya semua ada izinnya. Yang temuan 995 itu semua ada izinnya. Kalau mau tahu sejarahnya itu dulunya di situ sudah ada dari tahun 2020," kata Alhadid.

Dia menjelaskan, PT Lokta Karya Perbakin merupakan pihak yang menyediakan perlengkapan tersebut untuk mendukung kegiatan menembak di sekolah.

"Semua orang juga tahu, PT Lokta Karya Perbakin itu berizin dan itu sudah disepakati serta diketahui untuk kegiatan ekskul menembak. Sudah dari tahun 2020 untuk kegiatan itu," ujarnya.

Bantah Ada Penyimpanan Senjata Ilegal

Alhadid mengatakan kegiatan ekstrakurikuler menembak sebelumnya berjalan ketika masih dibina oleh almarhum S. Namun, setelah pembina tersebut meninggal dunia, kegiatan itu tidak lagi dilanjutkan. Sehingga keberadaan airsoft gun menjadi tidak terurus.

"Airsoft gun, 995 ya. Semua ada izinnya kok. Pak S meninggal, habis itu jadi abu-abu, jadi tidak dilanjutkan lagi," katanya.

Dia juga menyebut kondisi sebagian besar airsoft gun yang diamankan polisi sudah tidak layak pakai.

"Senjatanya pun sudah tidak bisa dipakai lagi sekarang, sudah karat semua, sudah tidak bisa digunakan lagi. Yang kemarin disita sama Polda pun kita sudah cek, memang sudah tidak bisa digunakan lagi itu airsoft gun-nya," ujarnya.

Alhadid menegaskan temuan tersebut tidak bisa langsung dikaitkan dengan penyimpanan senjata ilegal. Menurutnya, seluruh perlengkapan tersebut memiliki dokumen perizinan dan pihaknya telah menyerahkan dokumen tersebut kepada penyidik untuk proses klarifikasi.

"Jadi ini klarifikasi saja. Semua izin-izinnya kita punya. Kalau masalah yang senjata ya kita klarifikasi di kepolisian, izin-izinnya dan lain sebagainya," ucapnya.

Dikaitkan dengan Sengketa Yayasan

Di sisi lain, Alhadid menyebut munculnya polemik airsoft gun tidak terlepas dari sengketa kepengurusan yayasan yang masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dia menduga persoalan tersebut muncul setelah terjadi perubahan penguasaan sekolah akibat konflik internal yayasan.

"Ini gara-gara ada sengketa yayasan, akhirnya ya beginilah. Semua dibawa-bawa seakan-akan hal yang baru diketahui. Padahal mereka juga sudah tahu," ujarnya.

Menurut dia, sejak April 2026 pihak IWD tidak lagi menguasai sekolah karena pengelolaan fisik telah berada di tangan pihak lain.

"Mereka yang menguasai fisik yayasan saat ini. Sejak April 2026 sudah dikuasai. Kita tidak tahu, kita tidak boleh masuk dari April," katanya.

Alhadid mempertanyakan alasan laporan mengenai temuan airsoft gun baru dilakukan beberapa bulan setelah pergantian penguasaan sekolah.

"Ini tiba-tiba baru Agustus mereka panggil polisi. Agak aneh juga. Kenapa kalau memang mereka mau digerebek, ya digerebek dari April saja pas mau kita diusir," ujarnya.

Pihaknya memastikan akan mengikuti proses klarifikasi yang dilakukan kepolisian terkait temuan 995 airsoft gun tersebut.

 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya