OJK Cabut Izin BTPN Syariah Ventura, BTPS Fokus Perkuat Bisnis Inti

BTPS menyebutkan, proses likuidasi BTPNS Ventura merupakan bagian dari langkah strategis untuk meningkatkan fokus dan efisiensi operasional perseroan.

oleh Agustina MelaniDiterbitkan 06 Agustus 2026, 15:08 WIB
Pekerja dan nasabah PT Bank BTPN Syariah Tbk. Dok

Liputan6.com, Jakarta - PT Bank BTPN Syariah Tbk (BTPS) mengumumkan pencabutan izin usaha perusahaan modal ventura syariah PT BTPN Syariah Ventura oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis, (6/8/2026), perseroan telah menerima surat dari PT BTPN Syariah Ventura (BTPNS Ventura), seiring diterimanya surat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor S-877/PL.021/2026 pada 4 Agustus 2026 mengenai keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tentang pencabutan izin usaha perusahaan modal ventura syariah PT BTPN Syariah Ventura yang tertuang melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-47/D.06/2026 pada 3 Agustus 2026 tentang pencabutan izin usaha perusahaan modal ventura syariah PT BTPN Syariah Ventura,

Manajemen BTPS menyebutkan, proses likuidasi BTPNS Ventura adalah bagian dari langkah strategis sebagai upaya untuk meningkatkan fokus dan efisiensi operasional perseroan.

"Keputusan ini tidak mengurangi komitmen perseroan dalam membangun dan mendukung ekosistem yang melayani masyarakat inklusi serta memperluas akses terhadap layanan keuangan yang berkelanjutan,” demikian seperti dikutip dari keterbukaan informasi BEI.

Adapun penyederhaaan struktur ini akan menjadikan perseroan lebih adaptif, efisien dan semakin kuat mendukung pertumbuhan yang berkelanjutan. Seiring pencabutan izin usaha dari BTPN Syariah Ventura, perseroan tidak memiliki perusahaan anak.

Sementara itu, dalam keterbukaan informasi PT Bank SMBC Indonesia Tbk (BTPN) menyebutkan, BTPN Syariah Ventura merupakan anggota konglomerasi keuangan SMBC, dengan perseroan bertindak sebagai perusahaan induk konglomerasi keuangan (PIKK).

Seiring hal ini, perseroan mendukung sepenuhnya rencana penghentian BTPNSV sebagai entitas hukum yang berdiri sendiri dan mengintegrasikan kegiatan usaha yang dikelola oleh BTPNSV ke dalam konglomerasi keuangan SMBC.

“Langkah ini diharapkan dapat memastikan keberlanjutan misi ekosistem digital bagi masyarakat inklusi secara lebih efektif, sekaligus mengoptimalkan strategi jangka panjang konglomerasi keuangan SMBC melalui pengelolaan risiko dan penerapan tata kelola yang lebih terintegrasi, efektif dan adapatif terhadap dinamika pasar yang semakin menantang,” demikian seperti dikutip dari keterbukaan informasi BEI.

 

Tak Berdampak Material

PT Bank SMBC Indonesia Tbk (BTPN). (Foto: Bank SMBC Indonesia)

Manajemen SMBC juga mengatakan, rencana penghentian BTPNSV sebagai entitas hukum yang berdiri sendiri diperkirakan tidak akan memberikan dampak material yang merugikan terhadap posisi keuangan, hasil usaha maupun kegiatan usaha perseroan.

"Hal ini dikarenakan kegiatan usaha yang saat ini dijalankan oleh BTPNSV akan tetap dilaksanakan dalam lingkup konglomerasi keuangan SMBC melalui struktur organisasi yang terintegrasi,” demikian seperti dikutip dari keterbukaan informasi BEI.

Adapun integrasi itu diharapkan dapat meningkatkan efisiensi operasional, menyederhanakan struktur organisasi, memperkuat penerapan tata kelola dan manajemen risiko terintegrasi, serta mendukung pencapaian tujuan strategis jangka panjang konglomerasi keuangan SMBC,” demikian seperti dikutip dari keterbukaan informasi BEI.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya