Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman, menegaskan perlawanannya terhadap mafia beras fortifikasi di Tanah Air. Ia mengancam akan menindak tegas para pelaku dalam waktu dua hingga tiga pekan ke depan.
Langkah tegas tersebut diambil bukan tanpa alasan. Amran mengawalinya dengan temuan produk berlabel beras fortifikasi yang tidak sesuai dengan standar mutu ketentuan, sehingga berpotensi merugikan konsumen hingga puluhan triliun rupiah.
Advertisement
"Saya mau gebuk ini dua sampai tiga minggu ke depan. Ini yang harus kita lawan bersama. Fortifikasi itu dibuat untuk masyarakat miskin, untuk membantu mencegah stunting, mengatasi masalah kurang gizi melalui penambahan vitamin dan mineral," tegas Amran dalam keterangan resminya, Kamis (6/8/2026).
Menurutnya, beras fortifikasi lazimnya diberikan kepada kelompok yang membutuhkan sehingga wajib dijual dengan harga terjangkau. Amran merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi.
Fortifikasi pangan menjadi strategi penting untuk memperbaiki status gizi masyarakat dan telah menjadi indikator prioritas nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
"Kita ingin memastikan seluruh proses berjalan sampai tuntas dan siapa pun yang terbukti menyalahgunakan program fortifikasi akan diproses sesuai hukum," tegas Amran.
Bapanas Perketat Pengawasan Beras Fortifikasi
Senada dengan Mentan, Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas, Andriko Noto Sutanto, menjelaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan beras fortifikasi dengan target sasaran yang lebih luas.
Andriko menambahkan, pengawasan juga mencakup kesesuaian antara izin edar dan label pada kemasan.
"Sekarang kita tidak hanya mengecek hasil uji laboratorium, tetapi juga kesesuaian antara izin edar yang didaftarkan dengan label kemasan. Dari situ saja, kita sudah menemukan banyak pelanggaran. Nanti akan kami buka semua dan kita cek seluruhnya," ungkap Andriko.Kandungan Beras Fortifikasi Harus Sesuai Izin
Produsen beras fortifikasi diwajibkan menyamakan kandungan gizi yang tertera pada izin edar dengan klaim label pada kemasan produk. Apabila ketentuan tersebut tidak dipenuhi, hal itu dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran.
"Contohnya begini, di izin edar mengklaim kandungan Fe (zat besi) 84 persen, tetapi di label hanya ditulis 30 persen. Itu sudah menjadi pelanggaran antara apa yang didaftarkan dengan yang ditulis di label.
Objek pengawasan akan lebih dipertajam," jelas Andriko.
"Jadi, uji lab hanya salah satu objek pengawasan. Ada objek pengawasan lainnya. Jika suatu produk sudah melanggar aturan administrasi saja, itu sudah cukup bukti untuk ditindak," tambahnya.
Awasi 200 Merek Beras di 11 Provinsi
Sebagai bentuk pengawasan lanjutan, Bapanas melakukan pengawasan kembali dengan skala yang lebih luas sepanjang Juli hingga Agustus. Pengawasan ini menargetkan 40 merek dagang beras fortifikasi yang memiliki izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) di 11 provinsi, dengan target total 200 sampel bekerja sama dengan laboratorium terakreditasi.
Sebelumnya, Bapanas menemukan ketidaksesuaian pada beberapa merek beras khusus di tempat peredaran berdasarkan hasil pengawasan pada April 2026 di wilayah Jakarta. Dari 15 sampel yang diperiksa (terdiri dari 3 sampel beras fortifikasi dan 12 sampel beras dengan klaim gizi dari 9 produsen), mayoritas terbukti melanggar aturan.
Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa dari 12 sampel beras berklaim gizi, hanya 3 sampel yang memenuhi persyaratan, sedangkan 9 sampel lainnya tidak memenuhi persyaratan. Selain itu, terdapat 3 sampel yang tidak mencantumkan informasi nilai gizi berupa persentase Angka Kecukupan Gizi (AKG) pada label kemasannya.
Adapun beras fortifikasi wajib memenuhi persyaratan jenis dan kandungan gizi sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) 9372:2025. SNI tersebut menetapkan bahwa per 100 gram beras fortifikasi minimal mengandung:
- Vitamin B1: minimal 0,25 miligram
- Asam Folat: 0,25 hingga 0,38 miligram
- Vitamin B12: 1,0 hingga 1,5 mikrogram
- Zat Besi (Fe): 3,50 hingga 5,25 miligram
- Seng (Zinc): 3,0 hingga 4,5 miligram