Liputan6.com, Jakarta - Bulan Agustus 2026 akan diwarnai oleh dua hari libur nasional yang telah ditetapkan pemerintah, memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk merencanakan waktu istirahat. Kendati tidak ada cuti bersama resmi, terdapat potensi libur panjang yang bisa dimanfaatkan.
Kedua tanggal merah tersebut adalah peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada Senin, 17 Agustus 2026, dan perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada Selasa, 25 Agustus 2026.
Advertisement
Penetapan jadwal libur ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang telah disepakati pada 19 September 2025.
Dua Hari Libur Nasional Resmi di Bulan Agustus
Pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan dua hari libur nasional pada Agustus 2026 melalui SKB Tiga Menteri.
Hari pertama adalah Senin, 17 Agustus 2026, yang diperingati sebagai Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Hari libur nasional kedua jatuh pada Selasa, 25 Agustus 2026, untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW, yang bertepatan dengan 12 Rabiul Awal 1448 Hijriah.
Rencana Libur Panjang Tanpa Cuti Bersama
Meskipun pemerintah tidak menetapkan cuti bersama untuk bulan Agustus 2026, masyarakat tetap memiliki peluang untuk menikmati libur panjang.
Peringatan Hari Kemerdekaan RI pada Senin, 17 Agustus 2026, secara otomatis menciptakan libur panjang selama tiga hari. Ini mencakup Sabtu, 15 Agustus 2026, dan Minggu, 16 Agustus 2026, sebagai libur akhir pekan, yang kemudian disambung dengan libur nasional.
Sementara itu, potensi libur panjang empat hari dapat terwujud menjelang Maulid Nabi Muhammad SAW. Jika mengambil cuti tahunan pada Senin, 24 Agustus 2026, masyarakat dapat menikmati libur mulai dari Sabtu, 22 Agustus 2026, Minggu, 23 Agustus 2026, hingga libur nasional pada Selasa, 25 Agustus 2026.