Akal Bulus Karyawan Gelapkan Uang Perusahaan Puluhan Juta

Polisi berhasil melacak alur penyimpanan uang tersebut.

oleh Hermawan ArifiantoDiterbitkan 06 Agustus 2026, 10:17 WIB
Karyawan gelapkan uang perusahaan

Liputan6.com, Jakarta - Skenario palsu seorang karyawan swasta di Banyuwangi berinisial SM (34), akhirnya terbongkar total di tangan kepolisian. Berdalih menjadi korban pembegalan bersenjata tajam, dia ternyata nekat merekayasa laporan polisi demi menutupi aksi penggelapan uang perusahaan sebesar Rp 29,8 juta ludes akibat spekulasi aset kripto (meme coin).

​Pengungkapan kasus ini dilakukan Tim URC Macan Blambangan Unit I Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi setelah mengendus sejumlah kejanggalan laporan awal pelaku.

​Aksi manipulatif ini bermula saat pelaku SM, mendatangi kantor polisi pada Sabtu (1/8/2026) malam. Dalam laporan resminya, dia mengaku diadang dua Orang Tak Dikenal (OTK) bersenjata tajam di area persawahan Kelurahan Pakis. Pelaku mengklaim uang operasional dan gaji karyawan CV Xagara Mandala senilai Rp 14,7 juta dibawanya disikat kawanan begal.

​Namun rekayasa tersebut runtuh dalam waktu singkat. Hasil Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) awal menunjukkan minimnya bukti fisik serta ketidaksesuaian profil lokasi kejadian. Kepolisian segera mengambil langkah responsif melalui alur penyidikan modern berbasis digital forensic dan penelusuran aliran dana (follow the money).

​Dari analisis mendalam terhadap gawai pelaku dan rekapitulasi mutasi rekening, kepolisian menemukan fakta mengejutkan. Pembegalan tersebut sepenuhnya fiktif. Pelaku sebenarnya telah menggelapkan dana perusahaan CV Xagara Mandala dengan akumulasi total mencapai Rp 29.878.000,-.

​Uang hasil penggelapan tersebut dipecah secara sepihak. Rp 3.700.000 ditransfer ke rekening pribadi istrinya, sedangkan sisanya didepositokan penuh ke bursa pertukaran aset kripto (crypto exchange).

 

Pelaku Panik

​Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Rofiq Ripto Himawan mengatakan, ambisi pelaku meraih keuntungan instan berbuah petaka. Pelaku menempatkan seluruh dana tersebut pada instrumen aset kripto berisiko sangat tinggi (meme coins) mendadak mengalami penurunan nilai secara tajam (crash).

"Akibat spekulasi liar itu, portofolio modalnya hancur hingga hanya menyisakan saldo sebesar Rp 1.168," kata Rofiq Kamis (6/8/2026).

​Dalam kondisi panik akibat kerugian total (liquidated), menurut Rofiq, pelaku berusaha menghilangkan jejak digital dengan menghapus riwayat penelusuran di ponselnya, lalu mengarang skenario pembegalan fiktif mengelabui manajemen perusahaan sekaligus aparat penegak hukum.

​Dalam pengungkapan ini, anggota Satreskrim Polresta Banyuwangi menyita sejumlah barang bukti krusial, antara lain, ​sisa uang tunai Rp 2.800.000,-, ​sebuah tas punggung, ​lembar surat tanda laporan fiktif, ​struk transaksi perbankan, dan, ​tangkapan layar (screenshot) bukti transaksi dan grafik trading kripto mengalami loss.

Rofiq menegaskan, kepolisian tidak akan mentoleransi aksi kejahatan berbasis manipulasi laporan. ​"Terduga pelaku sengaja membuat laporan fiktif demi menutupi aksi penggelapan uang perusahaan yang ia habiskan untuk berspekulasi di instrumen kripto. Kami pastikan proses hukum berjalan tegas agar memberikan efek jera," tegas Rofiq.

Dia mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk mengambil pelajaran berharga dari insiden ini.

​"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak coba-coba merekayasa kejahatan atau membuat laporan palsu, karena setiap laporan pasti kami selidiki secara mendalam. Bagi para pemilik usaha, tingkatkan sistem pengawasan keuangan internal. Kami juga mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak spekulasi keuangan berisiko tinggi yang dapat memicu tindakan nekat melanggar hukum," tambah Rofiq.

​Atas perbuatannya, terduga pelaku kini telah dijebloskan ke tahanan Polresta Banyuwangi dan dijerat dengan Pasal 88 KUHP tentang Penggelapan dalam jabatan.

"Penyidik masih terus berkoordinasi dengan pihak manajemen CV Xagara Mandala untuk penanganan proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya