KPK Bawa Empat Koper dari Rumah Mantan Pj Wali Kota Bengkulu

KPK menggeledah selama lima jam.

oleh Yacob BillioctaDiterbitkan 06 Agustus 2026, 10:06 WIB
KPK geledah rumah eks Pj Wali Kota Bengkulu Arif Gunadi. (Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pribadi mantan penjabat (Pj) Wali Kota Bengkulu yang saat ini juga menjabat sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu Arif Gunadi di Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu, Rabu (5/8/2026) malam.

Dalam penggeledahan yang dilakukan selama lima jam, tim penyidik KPK membawa empat koper dan juga satu kardus.

"Benar itu dari KPK, tadi ada surat tugas itu KPK, untuk yang dibawa tadi ada berkas yang dimasukkan ke dalam koper, kalau tidak salah ada empat koper," kata Ketua RW 04 Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu Sugeng Suharto di Bengkulu, Kamis dini hari.

Dia menyebut saat penggeledahan itu turut disaksikan langsung oleh Arif Gunadi dan juga istrinya.

Usai melakukan penggeledahan tersebut, empat koper dan satu kardus tersebut dibawa penyidik KPK ke Jakarta.

Sebelumnya, KPK memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu Noprisman (NOP), Senin (3/8/2026), setelah menggeledah rumahnya dan menyita uang tunai Rp 4 miliar.

"NOP tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pukul 09.02 WIB, dan langsung dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Penggeledahan tersebut dilakukan terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya