Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan pemberian uang oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby ternyata bukan hanya kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni.
Lembaga antirasuah menduga upaya itu turut dilakukan ke pejabat di lingkungan Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Advertisement
"Bahwa dari proses penyidikan yang dilakukan, penyidik kemudian menemukan, diduga ada pemberian lainnya yang dilakukan oleh pejabat di lingkungan Pemkab Kuansing kepada pihak-pihak di Kementerian Kehutanan," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (6/8/2026).
Menurut Budi, jumlah yang diberikan oleh Suhardiman Amby kepada pejabat Kemenhut pun cukup besar. Yakni senilai SGD 12.500 atau setara dengan Rp 174,8 juta (Rp 174.876.250).
"Di mana dugaan pemberian itu dilakukan sebelumnya, yaitu sekitar bulan Mei, sejumlah sekitar 12.500 Singapore dolar. Ya, salah satu pejabat di Kemenhut," terang Budi.
Namun, dia mengatakan tim penyidik masih harus mendalami maksud dan tujuan dari pemberian uang tersebut apakah terkonfirmasi terkait pelepasan kawasan hutan atau bukan.
"Kami masih dalami soal itu. Tapi memang dugaan awalnya karena keterangan dari satu sisi menyatakan bahwa itu terkait dengan pelepasan izin kawasan hutan," tutur Budi.
"Ya, sehingga ini juga masih butuh konfirmasi lagi kepada pihak-pihak lain untuk menerangkan ya, berkaitan dengan dugaan pemberian uang dari Pemkab Kuansing kepada pejabat di Kementerian Kehutanan," imbuhnya.
Oleh karena itu, Budi menyebut pemberian uang oleh Suhardiman Amby kepada Menhut Raja Juli pada 2 Juni 2026 bukan lah yang pertama. KPK menduga ada pertemuan lain yang sebelumnya terjadi pada April san Mei.
"Tentunya dari temuan-temuan penyidik dalam rangkaian proses penyidikan tersebut, butuh kemudian dikonfirmasi, dimintai keterangan lebih lanjut lagi untuk melakukan pendalaman berkaitan dengan pemberian-pemberian tersebut," katanya.
Perkara Bupati Kuansing
Sebelumnya KPK dalam kasus ini telah menetapkan tiga tersangka. Yakni Suhardiman Amby selaku Bupati Kuansing, lalu Sekretaris Daerah (Sekda) Zulkarnaen, dan Ardiles selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC) pada Rabu (1/7/2926).
Ketiganya tertangkap tangan oleh KPK karena terlibat jual beli jabatan kepala dinas pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR) pada 2021 dan sekda di Pemkab Kuansing pada 2025.
Atas perbuatannya, Zulkarnaen dan Ardiles selaku pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara Suhardiman Amby sebagai penerima diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Kemudian dalam pengusutan oleh tim KPK, diketahui Suhardiman Amby bukan hanya jual beli jabatan. Tapi juga melakukan penerimaan lainnya terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).