Liputan6.com, Jakarta - Aksi seorang pria yang diduga hendak mencuri di sebuah rumah kosong di Pekon Wates, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung, berakhir memalukan. Bukannya berhasil membawa kabur barang berharga, pria tersebut justru tertidur pulas di dalam rumah yang dibobolnya hingga akhirnya dipergoki pemilik rumah, lalu diamankan warga bersama polisi.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 4 Agustus 2026 pagi. Pemilik rumah, Muhammad Aulia Shandi (26), mengatakan rumah tersebut memang sedang tidak dihuni. Meski demikian, ia rutin datang untuk membersihkan sekaligus mengecek kondisinya.
Advertisement
Sekitar pukul 08.30 WIB, saat tiba di rumah, Aulia mendapati kondisi bagian dalam sudah berantakan. Ia kemudian memeriksa setiap ruangan hingga menemukan seorang pria tak dikenal sedang tertidur lelap di atas kasur di salah satu kamar.
Alih-alih membangunkan pria tersebut, Aulia memilih mengunci pintu kamar dari luar dan meminta bantuan warga. Tak lama kemudian, warga datang dan mengamankan terduga pelaku sebelum menyerahkannya kepada personel Polsek Gadingrejo.
Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra mengatakan, terduga pelaku berinisial IM (21), warga Pekon Blitarejo, Kecamatan Gadingrejo. Polisi juga menyebut IM merupakan residivis kasus pencurian.
"Dari hasil penyelidikan awal, pelaku diduga masuk ke rumah dengan memecahkan kaca ventilasi kamar mandi setelah gagal mencongkel pintu belakang menggunakan linggis. Barang bukti berupa satu buah linggis telah kami amankan," kata AKBP Dadi, Rabu (5/8/2026).
Lelah Mencari Barang Berharga
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, IM mengaku sebelumnya berkumpul bersama teman-temannya sambil mengonsumsi minuman tuak di kawasan rest area pada Senin, 3 Agustus 2026 malam. Dalam perjalanan pulang sekitar pukul 01.30 WIB, ia melihat sebuah rumah yang tampak kosong dan berniat mencurinya.
"Pelaku sempat berusaha mencongkel pintu belakang menggunakan linggis. Karena gagal, pelaku memecahkan kaca ventilasi kamar mandi dan masuk ke dalam rumah dengan memanfaatkan kursi sebagai pijakan. Sesampainya di dalam rumah, IM mengacak-acak sejumlah ruangan untuk mencari barang berharga. Namun diduga kelelahan, ia justru tertidur di atas kasur salah satu kamar," tuturnya.
Saat terbangun, pelaku mendapati rumah tersebut telah dikepung warga sehingga tidak dapat melarikan diri. Warga kemudian menyerahkannya kepada polisi.
Penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
"Terduga pelaku sudah kami amankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian peristiwa maupun kemungkinan adanya pelaku lain," jelasnya.
Atas perbuatannya, IM dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Polisi juga mengimbau masyarakat meningkatkan keamanan rumah, terutama saat ditinggalkan kosong, dengan memasang pengaman tambahan serta meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar.