Kubu Febrie Nilai Kejagung Salah Terapkan Pasal TPPU

Kubu Febrie menyebut sangkaan TPPU terhadap kliennya tidak disertai tindak pidana asal yang jelas.

oleh Rifqy Alief AbiyyaDiterbitkan 05 Agustus 2026, 14:52 WIB
Febrie Gugat Penetapan Tersangka di PN Jaksel.

Liputan6.com, Jakarta - Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menilai Kejaksaan Agung keliru menerapkan pasal dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat kliennya. Dalil itu menjadi salah satu dasar gugatan praperadilan yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2026).

Anggota tim kuasa hukum Firman Wijaya mengatakan penyidik masih menggunakan pasal-pasal yang menurutnya telah dicabut oleh KUHP baru.

“Ada beberapa pasal yang sebenarnya disangkakan, yaitu Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Pencucian Uang sekaligus Pasal 607. Padahal ini pasal-pasal undang-undang lama yang sudah dicabut,” kata Firman kepada wartawan, Rabu (5/8/2026).

Menurut Firman, penyidik semestinya menerapkan ketentuan yang lebih menguntungkan tersangka sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Ini bukan pilihan, tapi perintah undang-undang, sifatnya imperatif. Asas ini bukan kekhususan di Indonesia saja, tapi sudah berlaku universal sebagai bentuk perlindungan hak asasi manusia,” ujarnya.

 

Sangkaan TPPU Tak Jelas

Selain itu, tim kuasa hukum juga mempersoalkan pencantuman dugaan trading in influence dalam penetapan tersangka. Firman menilai perbuatan tersebut belum diatur sebagai tindak pidana di Indonesia.

“Indonesia memang meratifikasi UNCAC, tapi belum ada undang-undang yang menjadikan trading in influence sebagai tindak pidana. Mahkamah Agung pun sudah menegaskan itu dalam Putusan Nomor 97 PK/Pidsus/2019,” katanya.

Firman juga menilai sangkaan TPPU terhadap kliennya belum disertai tindak pidana asal yang jelas.

“Pencucian uang harus punya kejahatan asal. Yang disebut hanya dugaan korupsi tahun 2018 sampai 2026, tanpa satu pun pasal korupsi, tanpa perbuatan konkret. Klien kami tidak tahu persis apa sesungguhnya yang disangkakan,” tegasnya.

Seluruh dalil tersebut, kata Firman, akan diuji melalui sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai bagian dari pengujian sah atau tidaknya proses penyidikan yang dilakukan terhadap Febrie Adriansyah.

“Kami minta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka dan penahanan tanggal 24 Juli 2026 tidak sah, membebaskan klien kami dari tahanan serta menghentikan penyidikannya,” kata Firman.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya