Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, merasa cukup lega setelah menjalani sidang banding perdana di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (5/8/2026). Ia merasa percaya diri dan optimis dengan sidang-sidang lanjutan ke depan. Menurutnya sederet tindakan hakim dalam sidang perdana bak angin segar untuk penyelesaian kasusnya.
"Jadi hari ini saya optimis, mungkin ini adalah memberikan angin baru untuk keadilan di Indonesia, di mana baik reformasi dalam institusi Kejaksaan dan juga hakim-hakim yang lebih objektif dan independen bisa memberikan keadilan untuk saya. Dan harapannya ke depan untuk semua orang-orang yang dikriminalisasi," kata Nadiem usai sidang.
Advertisement
Nadiem menyatakan bahwa sidang banding pertamanya berlangsung dengan lancar dan tanpa kendala. Menurutnya, majelis hakim bertindak dengan bijak dan independen. Apalagi, permintaan Nadiem dan tim kuasa hukumnya dipenuhi dalam menghadirkan para saksi berada untuk melakukan pemeriksaan ulang. Ada lima saksi yang akan diperiksa terdiri atas empat saksi fakta dan satu saksi ahli atas ketetapan majelis hakim.
"Lima saksi ulangan, baik dari pihak GOTO, maupun juga dari pihak vendor, maupun juga dari pihak LKPP, dan juga pakar untuk kerugian negara ya tadi juga," ujarnya.
Lima saksi perwakilan yang akan kembali diperiksa terdiri atas empat saksi fakta dan satu saksi ahli. Yakni Direktur Legal dan Corporate Secretary R.A. Koesomohadiani, serta mantan Direktur Utama PT Aplikasi Karya Anak Bangsa/GoTo (2015–2023) Andre Soelistyo dari jajaran PT GoTo.
Sementara tiga saksi lainnya adalah perwakilan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Dwi Satrianto, Direktur Product & Solution PT Acer Indonesia Riko Gunawan, serta ahli akuntansi forensik Dr. Mohamad Mahsun.
3 Poin Kekeliruan Versi Kubu Nadiem
Selain itu, Nadiem juga bersyukur hakim Pengadilan Tinggi telah memberikan kesempatan untuk mengutarakan poin-poin yang akan membuktikan bahwa kasus ini seharusnya tidak menjadi kasus.
Menurut Nadiem ada tiga poin kekeliruan yang terjadi selama ini. Pertama adalah kerugian negara yang menurutnya tidak nyata.
"Luar biasa, ada kasus korupsi di mana pengadaan laptop dibeli di bawah harga pasar bisa disebut kerugian. Padahal audit BPKP sebelumnya menyebut tidak ada kerugian," katanya.
Poin berikutnya adalah tidak ada konflik kepentingan. Nadiem juga menyebut hal-hal yang terjadi tidak ada kerugian dan tak ada kausalitasnya.
"Dan ketiga adalah tidak adanya unsur kesengajaan atau persekongkolan. Bayangkan, kenal saja dengan dua terdakwa lainnya saya tidak, tapi disebut persekongkolan bersama-sama," jelas Nadiem.