Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara terhadap Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Langkah itu diambil setelah KPK menilai putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru perlu diuji kembali di tingkat banding.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Riau melalui Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Selasa (4/8/2026).
Advertisement
"Pada Selasa (4/8), tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengajukan upaya hukum banding kepada Pengadilan Tinggi Riau melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Menurut Budi, keputusan mengajukan banding diambil setelah KPK melakukan kajian secara komprehensif terhadap pertimbangan hukum maupun amar putusan majelis hakim.
"Langkah hukum ini sekaligus mencerminkan komitmen KPK untuk memastikan penerapan hukum yang tepat, serta terwujudnya rasa keadilan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi," ujarnya.
Selanjutnya, tim JPU KPK akan menyusun dan menyerahkan memori banding yang berisi argumentasi yuridis secara komprehensif sebagai dasar permohonan kepada Pengadilan Tinggi untuk memeriksa kembali putusan pengadilan tingkat pertama.
"Ini sebagai dasar permohonan kepada Pengadilan Tinggi agar memeriksa kembali putusan pada tingkat pertama sesuai dengan fakta-fakta hukum, dan alat bukti yang telah terungkap di persidangan," kata Budi, dikutip dari Antara.
Perjalanan Kasus Abdul Wahid
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 3 November 2025. Saat itu, Abdul Wahid bersama delapan orang lainnya diamankan, sementara Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri kepada penyidik KPK.
Dua hari kemudian, tepatnya pada 5 November 2025, KPK menetapkan Abdul Wahid, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Riau M. Arief Setiawan, serta Dani M. Nursalam sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.
Perkembangan penyidikan berlanjut pada 9 Maret 2026 dengan penetapan ajudan Abdul Wahid, Marjani, sebagai tersangka.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru kemudian menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Abdul Wahid pada 30 Juli 2026. Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, sehingga baik Abdul Wahid maupun KPK sama-sama mengajukan upaya hukum banding.