Bank Dunia: Indonesia Bisa Tambah Penerimaan Pajak hingga 6% PDB

Bank Dunia menilai Indonesia masih berpeluang meningkatkan penerimaan pajak hingga 6% PDB melalui reformasi kebijakan dan kepatuhan wajib pajak.

oleh Arthur GideonDiterbitkan 04 Agustus 2026, 14:20 WIB
Petugas melayani wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Bank Dunia menilai Indonesia masih memiliki ruang yang sangat besar untuk meningkatkan penerimaan pajak. Dalam laporan terbarunya bertajuk Indonesia: Unlocking Businesses' Tax Potential for Growth, lembaga tersebut memperkirakan Indonesia berpotensi memperoleh tambahan penerimaan hingga 6% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) apabila mampu mengoptimalkan pemungutan Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan/CIT) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN/VAT).

Dikutip dari laporan tersebut, Bank Dunia menyatakan bahwa Indonesia dapat meningkatkan tambahan penerimaan hingga 6 persen dari PDB yang berasal dari Pajak Penghasilan Badan (CIT) dan Pajak Pertambahan Nilai (VAT).

Hal ini memerlukan perbaikan pada desain kebijakan, seperti pengecualian, perlakuan pajak khusus, dan ambang batas, serta mengatasi tantangan kepatuhan melalui penyederhanaan administrasi, penguatan pengawasan, dan pemberian insentif bagi pelaku usaha untuk masuk ke sektor formal.

Menurut Bank Dunia, dua jenis pajak tersebut merupakan sumber penerimaan terbesar Indonesia sehingga masih menyimpan potensi yang belum tergarap secara optimal.

Laporan itu juga menilai peningkatan penerimaan pajak tidak harus dilakukan melalui kenaikan tarif. Pemerintah dinilai dapat memperluas basis pajak, menyederhanakan sistem perpajakan, serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak agar potensi penerimaan dapat dimaksimalkan.

 

Sudah Punya Fondasi

Suasana pelaporan SPT tahunan di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Bank Dunia memperkirakan sebagian dari reformasi yang direkomendasikan mampu menghasilkan tambahan penerimaan sekitar 2,5% PDB. Nilai tersebut dinilai cukup untuk membiayai berbagai program prioritas pemerintah tanpa melanggar batas defisit fiskal yang berlaku.

Laporan tersebut menyebut tambahan penerimaan negara dapat digunakan untuk meningkatkan investasi di sektor pendidikan, kesehatan, transportasi, dan infrastruktur yang menjadi fondasi menuju Indonesia sebagai negara maju pada 2045.

Bank Dunia juga menilai Indonesia telah memiliki fondasi yang cukup baik melalui sejumlah reformasi perpajakan yang dilakukan pemerintah, termasuk implementasi Core Tax Administration System (Coretax), penguatan pemanfaatan data pihak ketiga, serta peningkatan kapasitas administrasi perpajakan. Namun, reformasi lanjutan dinilai tetap diperlukan agar potensi penerimaan negara dapat dimanfaatkan secara maksimal.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya