Kejagung: Pemilik Emas 74 Kg Kasus Febrie Bakal Dibuktikan di Persidangan

Penyidik Kejagung masih terus mendalami keterangan para saksi dan alat bukti.

oleh Rifqy Alief AbiyyaDiterbitkan 04 Agustus 2026, 11:25 WIB
Polri geledah rumah di Sentul terkait kasus korupsi

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum mengungkap sosok pemilik emas seberat 74 kilogram dan uang tunai miliaran rupiah yang disita dalam kasus korupsi dan TPPU yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan identitas pemilik emas dan uang tersebut akan dibuktikan dalam proses persidangan.

"Semua itu nanti akan kita buktikan di persidangan," kata Anang kepada wartawan, Rabu (4/8/2026).

Anang menjelaskan, Kejagung telah menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara terbuka kepada publik. Namun, menurutnya, ada sejumlah informasi yang belum dapat diungkap demi menjaga kelancaran proses penyidikan.

"Kita sudah sangat terbuka, namun demikian ada beberapa hal yang penyidik tidak bisa terbuka karena alasan untuk kepentingan kelancaran dari proses penyidikan supaya tidak kesulitan," ungkap dia.

Lebih lanjut, Anang mengatakan penyidik masih terus mendalami keterangan para saksi dan alat bukti, termasuk asal-usul kepemilikan emas serta uang yang disita dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

"Saat ini penyidik sedang mendalami saksi-saksi dan alat-alat bukti, barang bukti termasuk kepemilikan emas dan uang-uang yang sudah disita oleh penyidik dari Kortas Polri yang ada guna memperkuat pembuktian dan konstruksi perkara yang sedang ditangani," ucap Anang.

Dia juga menegaskan Tim Penyidik 9 telah menjalankan seluruh proses penyidikan secara transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya