Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo, kembali mengajukan gugatan praperadilan. Ini merupakan kali keempat Roy Suryo melawan Polda Metro Jaya.
Permohonan gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang teregistrasi dalam nomor perkara 129/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tanggal 30 Juli 2026.
Advertisement
"Ya, kita sudah mendaftarkan praperadilan yang keempat dan jadwalnya adalah besok hari Jumat ya kita tunggu jam 09.00 ya, jam 09.00 pagi. Jadi itulah praperadilan keempat," kata Roy di Pengandilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/8/2026).
Dalam permohonan kali ini, Roy mengajukan gugatan atas pencekalan dirinya oleh Polda Metro Jaya karena berstatus sebagai tersangka.
"Tentang apa? Tentang pencekalan ya, gitu ya. Pencekalan dan ada beberapa ya gitu, tapi yang penting tentang pencekalan," ungkapnya.
Praperadilan soal Penetapan Tersangka Ditolak
Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Ketut Darpawan menolak seluruh permohonan praperadilan diajukan Roy Suryo terkait penetapannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan ijazah palsu Jokowi. Vonis praperadilan itu dibacakan hakim dalam sidang digelar di PN Jaksel pada Senin (20/7/2026).
Dalam amar putusannya, I Ketut menyatakan permohonan Roy tidak dapat dikabulkan. "Memutuskan menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," kata I Ketut Darpawan saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan.
Dalam pertimbangannya, I Ketut menjelaskan Pasal 163 ayat (1) huruf a KUHAP dimaknai bahwa pemeriksaan praperadilan hanya dapat menunda pemeriksaan pokok perkara apabila perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan saat proses praperadilan masih berlangsung.
Namun, apabila perkara pokok telah lebih dahulu dilimpahkan ke pengadilan, kemudian permohonan praperadilan baru diajukan secara terpisah dengan memanfaatkan ketentuan Pasal 160 ayat (3), tindakan tersebut dinilai sebagai penyalahgunaan prosedur hukum.
Dia juga menilai langkah Roy mengajukan praperadilan mengenai penetapan tersangka setelah berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan, dan setelah praperadilan sebelumnya telah memasuki tahap penyampaian kesimpulan, merupakan upaya yang berpotensi menunda jalannya persidangan pokok perkara.