Liputan6.com, Jakarta - Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Dudung Abdurachman mengakui lebih dari 100 kapal berisi produk olahan mineral ekspor sempat tertahan di pelabuhan imbas keraguan implementasi larangan ekspor logam tanah jarang (LTJ).
Pemerintah akhirnya menegaskan jika larangan ekspor logam tanah jarang berlaku sebagai produk utama. "Kemarin itu ada sekitar seratusan lebih kapal yang tertunda. Tapi sekarang sudah bisa berjalan," ujar dia dia saat konferensi pers di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Advertisement
Dia mengaku saat ini proses ekspor sudah kembali berjalan. Sebelumnya mayoritas ekspor mineral yang tertunda berasal dari perusahaan eksportir komoditas, antara lain alumina, tembaga, katode, dan komoditas turunan dari nikel.
Nantinya, kementerian dan lembaga terkait akan mempercepat penyempurnaan aturan mengenai logam tanah jarang dan unsur radioaktif.
"Hari ini, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan melaksanakan rapat koordinasi pembahasan rekomendasi batasan kandungan LTJ pada produk yang dapat diekspor," tambah dia.
Pembahasan rapat akan mencakup definisi mineral ikutan, batas kadar masing-masing unsur, metode pengujian laboratorium, mekanisme verifikasi, pengaturan NORM, serta pedoman penerbitan laporan surveyor.
Dia juga menegaskan dalam jangka panjang, pemerintah perlu memperkuat eksplorasi basis data sumber daya, riset, kapasitas tenaga ahli, pengelolaan dampak lingkungan, serta investasi pada teknologi pemisahan dan pemurnian.
"Indonesia harus mampu menangkap nilai tambah LTJ menjadi pembangunan-pembangunan rantai industri di dalam negeri. Dan Kantor Staf Presiden akan terus mengawal koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk menjadi keseimbangan antara kepastian hukum dan pengawasan," tandas dia.
Larangan Ekspor Logam Tanah Jarang Berlaku untuk Produk Utama
Sebelumnya, pemerintah memastikan kendala ekspor sejumlah komoditas tambang mulai terurai setelah sempat tertahan akibat indikasi kandungan Logam Tanah Jarang (LTJ).
Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman menjelaskan, berdasarkan hasil komunikasi dengan banyak pihak pada pekan lalu, menyepakati jika ketentuan larangan ekspor logam tanah jarang diterapkan sebagai produk utama.
"Jadi kalau ekspor LTJ produk utama itu memang dilarang. Bukan serta merta terhadap kandungan LTJ yang terdapat sebagai unsur ikutan dalam produk pertambangan utama dan turunannya," ujar dia
Dia mengaku, mayoritas laporan surveyor yang tertunda berasal dari perusahaan eksportir komoditas, yaitu antara lain alumina, tembaga, katode, dan komoditas turunan dari nikel.
Dengan adanya kesepakatan ini maka memberikan kepastian kepada PT Sucofindo untuk dapat menerbitkan 85 laporan surveyor yang sempat tertunda tersebut karena terindikasi mengandung mineral ikutan.
"Produk pertambangan yang mengandung unsur radioaktif alami juga tetap dapat diekspor sepanjang kandungan tergolong Naturally Occurring Radioactive Material atau NORM, serta memenuhi persyaratan pengujian keselamatan dan pengawasan sesuai ketentuan. Kementerian dan lembaga terkait juga akan mempercepat penyempurnaan aturan mengenai LTJ dan unsur radioaktif," tambah dia.
Dia menegaskan, kesepahaman ini menjadi pedoman transisi agar eksportir, surveyor, serta Bea dan Cukai memiliki pemahaman yang sama dalam melaksanakan proses ekspor.
Secara paralel, pemerintah sedang menyiapkan pendapat hukum atau legal opinion dari Kejaksaan Agung untuk memperkuat kepastian hukum selama penyempurnaan regulasi berlangsung.